Menunggak Tagihan Kartu Kredit? Ini Cara Hadapi Debt Collector yang Melanggar Etika Penagihan

Walaupun pandemi telah berlalu, bukan berarti ekonomi sudah kembali tumbuh di Indonesia. Ini sangat berdampak pada semua sektor, tidak terkecuali nasabah bank pemegang fasilitas kartu kredit yang menunggak tagihan kartu kredit.

Sebut saja Saudari Mawar, ia tercatat sebagai nasabah kartu kredit di salah satu bank swasta yang selama 5 tahun kebelakang kualitas kredit nya selalu lancar, namun semenjak pandemi covid-19 ia harus kehilangan pekerjaanya dan oleh karena tidak mempunyai penghasilan pasti perbulanya maka ia sudah 4 bulan berturut-turut tidak dapat membayar tagihan kartu kredit.

Akibat nya ia harus berhadapan dengan debt collector, dengan cara penagihan yang kasar, kejam dan tidak bertatakrama hingga akhirnya Mawar depresi berat dan pasrah tidak mampu untuk membayar tagihanya lagi.

Apakah anda mengalami hal yang sama? Jangan Panik, Kita bahas cara penyelesaianya bersama Mitra Aksaragama, Praktisi Hukum Perbankan REDHO PURNOMO, S.H., M.H. selaku Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum;

Mintalah Tanda Pengenal atau ID Card dan Surat Tugas Debt Collector Sebagai Legalitas

Jika anda ditagih oleh seseorang yang mengaku-ngaku sebagai kolektor bank penerbit kartu kredit, minta tunjukan legalitas orang tersebut berupa id card dan surat tugasnya.

Hal ini penting karena salah satu syarat dalam pokok-pokok etika penagihan adalah dalam melakukan penagihan petugas penagihan wajib menggunakan kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh perusahaan bank penerbit kartu kredit.

Menurut Advokat / Pengacara Spesialis Perbankan REDHO PURNOMO, S.H., M.H. “Apabila orang yang mengaku sebagai kolektor tidak dapat menunjukan identitasnya, maka orang tersebut tidak mempunyai legal standing untuk melakukan penagihan dan dianggap ilegal serta dapat dikategorikan melakukan pelanggaran tindak pidana PEMERASAN”. Ucap Redho.

Negoisasi untuk Reschedule atau Restrukturisasi

Bank penerbit kartu kredit dapat memberikan keleluasaan nasabah melalui penundaan dan pengurangan dalam pembayaran utang.

Nasabah dapat melakukan negoisasi kepada kolektor untuk membayar sesuai kemampuan yang dapat disetorkan setiap bulan sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dan disepakati bersama.

“Tidak ada batasan bagi bank untuk melakukan restrukturisasi, sepanjang ada kesepakatan dengan nasabah dan dianggap mampu untuk membayar angsuranya” singkat Redho.

chat whatsapp

Mintalah Diskon kepada Bank atas Tunggakan Tagihan Kartu Kredit Melalui Jasa Advokat/Pengacara

Jika Nasabah sudah menunggak pembayaran kartu kredit selama tiga bulan terakhir, besar kemungkinan Nasabah akan menerima beberapa telepon dari bank yang menanyakan kapan Anda akan membayar.

Itulah saat yang tepat untuk melakukan negosiasi agar Anda memperoleh diskon. Penerbit kartu kredit akan melakukan upaya apapun yang mereka bisa untuk mempertahankan nasabah, oleh karena itu Redho menyarankan untuk menggunakan Jasa Hukum Advokat/Pengacara untuk menyelesaikan tagihan kartu kredit anda.

“Sebagian besar bank penerbit kartu kredit akan meniadakan biaya penalti, bunga tambahan, atau memberikan diskon sebanyak 50% – 70% melalui perantaraan negosiasi Pengacara Nasabah (Kuasa Hukum Debitur) dengan pihak bank.” tegas Redho.

Dari uraian 3 poin diatas, anda tidak perlu lagi khawatir karena tidak selamanya Bank selalu menang melawan Nasabah. Banyak juga Nasabah yang menang melawan Bank di Pengadilan karena Bank tidak rutin mengawasi petugas penagihan yang melanggar pokok-pokok etika penagihan.

Seperti yang termuat pada artikel ini: https://lifepal.co.id/media/8-gugatan-nasabah-bank-yang-dimenangkan-bukti-kalau-kita-juga-punya-hak-loh/

tagihan kartu kredit

Mengetahui Etika Pokok Penagihan Sesuai Aturan Bank Indonesia

Menurut Advokat / Pengacara spesialis Hukum Perbankan dan Investasi REDHO PURNOMO, S.H., M.H. selaku Managing Partners dari KANTOR HUKUM REDHO PURNOMO & PARTNERS “RPP LAWYERS – Litigator & Legal Advisor” memberikan penjelasan mengenai dasar hukum tentang Pokok-Pokok Etika Penagihan Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia.

Menurutnya hal tersebut diterapkan berlandaskan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17DASP terhadap Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Satu Persatu Redho membahas etika penagihan berdasarkan SE BI diatas yang sudah dirangkum Aksaragama sebagai berikut:

1. Debt collector wajib memiliki identitas dari Penerbit Kartu Kredit yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan

Pendapat Hukum Advokat / Pengacara REDHO PURNOMO, S.H., M.H. :

“Jelas wajib dilampirkan sebagai Legal Standing seorang kolektor, jika tidak bisa menunjukan id card maka dianggap ilegal, Anda dapat melaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar hukum Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dengan ancaman kurungan penjara 9 (sembilan) tahun”.

2. Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit

Pendapat Hukum Advokat / Pengacara REDHO PURNOMO, S.H., M.H. :

“Kolektor yang mempermalukan Nasabah di lingkungan rumah. Kantor, atau yang bersifat di muka umum selain dikenakan Pasal 335 KUHP, Nasabah juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar hukum Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan hukuman kurungan penjara selama 9 (sembilan) bulan”.

3. Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

Kolektor yang melakukan penagihan dengan kekerasan fisik, Nasabah dapat melaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar hukum Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman kurungan penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

4, Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit

Kolektor yang melakukan penagihan kepada pihak keluarga atau orang lain yang bukan Nasabah Pemegang Kartu Kredit adalah Error in Persona, tidak ada hubungan hukum dengan keluarga atau kerabat nasabah terkait tunggakan kartu kredit nasabah dengan bank.

Sama seperti poin 1, anda dapat melaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar hukum Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dengan ancaman kurungan penjara 9 (sembilan) tahun.

5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu

Kolektor yang melakukan penagihan terus menerus dan mengganggu Nasabah Pemegang Kartu Kredit dilarang oleh Bank Indonesia.

Anda dapat melaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar hukum Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dipenuhi unsur ancaman atau kekerasan dihukum kurungan penjara 1 (satu) tahun.

6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit

Kolektor lapangan tidak bisa sembarang ke rumah nasabah tanpa izin pemilik rumah. Anda dapat melaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar hukum Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin dengan ancaman kurungan penjara 9 (sembilan) bulan.

7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit

Kolektor via telepon tidak bisa sembarang waktu menghubungi nasabah. Hal – hal yang bersifat menggangu anda dapat melaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar hukum Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dipenuhi unsur ancaman atau kekerasan dihukum kurungan penjara 1 (satu) tahun.

8. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu

Jika tidak ada kesepakatan, Kolektor lapangan dan Kolektor via telepon tidak bisa sembarang ke rumah nasabah tanpa izin pemilik rumah dan menelepon sembarangan waktu.

Anda dapat melaporkan ke pihak kepolisian dengan Pasal berlapis, dasar hukum Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin dengan ancaman kurungan penjara 9 (sembilan) bulan jo.

Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dipenuhi unsur ancaman atau kekerasan dihukum kurungan penjara 1 (satu) tahun”.

9. Penagihan Kartu Kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan (debt collector) hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit

Pendapat Hukum Advokat / Pengacara REDHO PURNOMO, S.H., M.H. :

“Bank tidak bisa sembarang mengalihtugaskan jasa penagihan ke pihak ketiga tanpa pemberitahuan dan persetujuan nasabah, karena harus sesuai aturan BI dan yang paling terpenting legalitas dasar hukum pihak ketiga jelas dan wajib memenuhi aturan etika penagihan”.

SDM yang tidak mumpuni dalam memenuhi aturan penagihan akibat hukumnya dikenakan sanksi kurungan penjara sesuai penjelasan lengkap kami diatas.

Jika Nasabah tidak puas dengan upaya hukum pidana, maka dapat secara paralel melakukan upaya hukum perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri dengan sanksi hukuman ganti rugi seperti artikel pada artikel ini: https://news.detik.com/berita/d-2662264/debt-collector-teror-nasabah-standard-chartered-dihukum-rp-1-miliar

Demikian penjelasan dari Praktisi Hukum Perbankan oleh Advokat/Pengacara REDHO PURNOMO, S.H., M.H. “semoga bermanfaat bagi para pembaca dan jangan ragu untuk melakukan upaya hukum kepada pihak-pihak yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum, jika memang anda benar dan beriktikad baik untuk mencari keadilan.” Tegas Redho.

Bagi anda yang membutuhkan Jasa Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum untuk perusahaan atau perorangan untuk beracara di Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui tautan ini.

RPP LAWYERS: 0817-777-429 (Redho Purnomo, S.H., M.H.)

 

Berikut adalah artikel hukum menarik lainnya yang bisa Anda baca: