Aturan Pembagian Warisan Menurut Hukum di Indonesia
Pembagian harta warisan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus menurut hukum yang disepakati oleh para ahli waris. Seperti diketahui, hukum waris di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis, yaitu hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat.
Hukum waris perdata, atau yang biasa dikenal dengan hukum waris Barat, seringkali menjadi norma pembagian harta warisan oleh orang-orang non-Muslim, atau keturunan Tionghoa, Eropa, dan lainnya. Namun hukum ini juga sering digunakan oleh umat Islam untuk membagi warisan.
Untuk lebih jauh, mari kita bahas aturan hukum waris menurut aturan hukum di Indonesia bersama Pengacara Redho Purnomo, S.H., M.H dari RPP LAWYERS.
Apa itu Warisan?
Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, warisan adalah harta benda berupa hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan warisan adalah warisan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga yang ada hubungannya ketika seseorang meninggal dunia. Pembagian harta warisan pada umumnya didasarkan pada hubungan darah, perkawinan, persaudaraan dan kekerabatan.
Dalam laman resminya, BPHN Kemenkumham RI juga menjelaskan bahwa pada dasarnya untuk membagi harta warisan, ahli waris dapat menentukan tata cara pembagian harta warisan berdasarkan beberapa bentuk pilihan hukum, alasan yang telah disepakati para pihak.
Ada beberapa bentuk pilihan hukum yang umum tersedia, antara lain hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Dalam Islam sendiri, pembagian harta warisan biasanya diatur oleh hukum Islam yang berlaku saat ini.
Menurut BPHN Kemenkumham RI, hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang harta benda seseorang setelah meninggal dunia serta bagaimana harta benda seseorang berpindah setelah meninggal dunia. Warisan mempunyai tiga unsur, antara lain 1) adanya ahli waris, 2) adanya ahli waris, dan 3) pewarisan.
Tujuan pembagian harta warisan adalah untuk menghindari adanya perselisihan antar ahli waris atau pihak yang ditinggalkan mengenai pembagian harta yang ada.
Baca juga: Pengertian Ahli Waris dan Aturan Hukumnya di Indonesia
Bagaimana Aturan Pembagian Warisan Menurut Hukum di Indonesia?
Di Indonesia, terdapat tiga jenis hukum waris yang digunakan untuk membagi harta warisan, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum perdata atau KUHPerdata. Pembagian harta warisan menurut hukum perdata atau KUHPerdata merupakan suatu cara pembagian harta warisan yang sering dilakukan oleh kalangan non-Muslim.
Untuk mengetahai cara pembagian warisan berdasarkan 3 jenis hukum waris diatas, mari kita bahas lebih jauh:
Pembagian harta warisan menurut Islam
Pembagian harta peninggalan menurut hukum agama Islam didasarkan pada Alquran. Tepatnya dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 11 – 12. Selain itu, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam juga menguatkan aturan mengenai cara hitung dan syarat pembagian harta warisan menurut agama Islam.
Isi Instruksi Presiden yang menjadi salah satu acuan hukum waris agama Islam tersebut menggolongkan anggota keluarga yang berhak menjadi ahli waris menurut hubungan darah sebagai berikut.
Ahli waris dari golongan laki-laki:
- Kakek
- Ayah
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Saudara kandung laki-laki
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki
- Suami
- Paman
- Anak dari paman
- Laki-laki yang memerdekakan budak.
Ahli waris dari golongan perempuan:
- Nenek
- Ibu
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
- Saudara kandung perempuan
- Istri
- Wanita yang memerdekakan budak.
Baca juga: Ingin Mencari Konsultan Hukum? Perhatikan Hal Ini
Pembagian harta warisan menurut hukum waris adat
Keberagaman suku bangsa di Indonesia tentunya dibarengi dengan perbedaan hukum adat yang menentukan pembagian harta warisan, termasuk pemanfaatan harta warisan. Dalam hukum waris adat, biasanya pemimpin atau tetua suku terlibat dalam pembagian warisan.
Secara umum hukum waris di Indonesia terbagi menjadi tiga bagian menurut sistem kekerabatannya, yaitu:
1. Sistem patrilineal
Dalam sistem ini, para ahli waris yang berhak menerima peninggalan harta dari pewarisnya adalah anak laki-laki yang terdapat di dalam keluarga. Anak laki-laki pertama biasa mendapatkan porsi lebih besar dibandingkan adik-adiknya yang juga laki-laki.
Namun, ada pula sistem patrilineal yang pembagian harta warisannya dilakukan secara adil dan merata sesuai jumlah anak laki-laki di keluarga tersebut.
Hukum adat berdasar sistem patrilineal ini bisa kamu temukan dalam masyarakat Tanah Gayo, Alas, Batak, Bali, Papua, dan Timor.
2. Sistem matrilineal
Sistemnya hampir sama dengan patrilineal, hanya saja dalam sistem matrilineal cara pembagian harta warisan diutamakan kepada pihak anak perempuan.
Hukum adat berdasar sistem matrilineal ini contohnya terdapat dalam masyarakat Minangkabau.
3. Sistem parental atau bilateral
Sistem ini paling banyak dianut oleh masyarakat adat Tanah Air yang tersebar di Jawa, Madura, Sumatera, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan, Ternate, dan Lombok.
Dengan sistem parental, baik anak laki-laki maupun perempuan dalam keluarga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan warisan secara adil dan merata.
Baca juga: Rumah Atau Bangunan Usaha Anda Disita Bank? Ini Cara Mempertahankannya
Pembagian harta warisan menurut KUHPerdata
Sedangkan untuk pembagian warisan menurut hukum KUHPerdata, dijelaskan oleh pengacara Redho Purnomo, S.H., M.H menyebutkan pada Pasal 832 orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu:
- Golongan I: keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
- Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.
- Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.
- Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.
Berikut ini adalah cara hitung pembagian harta warisan menurut KUH Perdata.
- Suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati pewaris mendapat seperempat bagian.
- Kalau pewaris belum punya suami atau istri dan anak, hasil pembagian warisan diberi ke orang tua, saudara, dan keturunan saudara pewaris sebesar seperempat bagian.
- Kalau pewaris gak punya saudara kandung, harta warisan dibagi ke garis ayah sebesar setengah bagian dan garis ibu sebesar setengah bagian.
- Keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup berhak menerima warisan sesuai dengan ketentuan yang besarannya setengah bagian.
Menurut Redho, urutan ahli waris ini dibuat berdasarkan asas prioritas. Selama Golongan I masih hidup, maka Golongan II tidak sah untuk menerima warisan di mata hukum. Begitu juga selanjutnya, baru setelah Golongan I dan II gak ada, maka Golongan III yang berhak menerima warisan.
Jika Anda tengah menghadapi sengketa warisan yang rumit dan membingungkan, tidak perlu berjuang sendiri. Kami akan memberikan solusi kepada Anda untuk menghubungi jasa pengacara Redho Purnomo, S.H., M.H yang berpengalaman lebih dari 7 tahun dalam menangani kasus-kasus sengketa warisan.
Dengan bantuan kami, Anda akan memiliki ahli hukum yang akan membimbing Anda melalui proses hukum ini dan memastikan hak Anda terlindungi sepenuhnya. Kami siap membantu Anda menyelesaikan sengketa warisan dengan bijak dan adil.
Jangan tunda lagi, hubungi kami sekarang untuk mendapatkan konsultasi hukum yang komprehensif dan solusi terbaik untuk masalah Anda. Segera hubungi kami melalui tautan ini.
Baca juga: Sulit Menagih Utang Perorangan atau Perusahaan? Pakai Jasa Pengacara Saja
Ringkasan Pengalaman Redho Purnomo, S.H., M.H.
- Paralegal di LBH PILAR NUSA BOGOR tahun 2014 – 2016;
- Direktur Non Litigasi di LBH PILAR NUSA BOGOR tahun 2016 – 2018;
- Associate Lawyer di Kantor Hukum Kusnadi, SH & Partners tahun 2016 – 2018;
- In House Lawyer di PT. JTRUST INVESTMENTS INDONESIA tahun 2018 – 2019;
- Senior lawyer di Law Firm TM. Mangunsong & Partners tahun 2019 – 2020;
- Founder & Managing Partner RPP LAWYERS tahun 2019 s/d sekarang
Pengalaman Organisasi:
- Kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) tahun 2013 – 2016;
- Tim Hukum BALAD ADE YASIN Bupati Kab. Bogor tahun 2017 – 2018;
- Divisi Penyumpahan & Perlindungan Profesi Advokat di DPC PERADI Kab. Bogor 2019 s/d sekarang;
- Anggota Badan Penyuluhan & Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) MPC Kab. Bogor 2021 s/d sekarang.
Bagi anda yang membutuhkan Jasa Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum untuk perusahaan atau perorangan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui kolom kontak di Aksaragama.com atau atau melalui tautan ini.