Home/Hukum/Pengertian Ahli Waris dan Aturan Hukumnya di Indonesia

Pengertian Ahli Waris dan Aturan Hukumnya di Indonesia

Di Indonesia ada tiga jenis hukum waris yang digunakan dalam pembagian warisan kepada ahli waris, yakni hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum perdata atau KUH Perdata. Pembagian harta waris menurut hukum perdata atau KUH Perdata merupakan cara pembagian waris yang umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam.

Menurut pakar hukum Indonesia, Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro (1976), hukum waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia (pewaris), dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain (ahli waris).

Lebih jauh mari kita bahas pengertian ahli waris dan aturannya yang berlaku di Indonesia secara lengkap dan mendalam.

Mengenal Istilah dalam Hukum Waris:

Ada beberapa istilah yang harus Anda pahami terlebih dahulu sebelum kita membahas mengenai ahli waris secara lebih mendalam, berikut diantaranya:

  1. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada yang berhak (Ahli Waris).
  2. Ahli Waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Ada ahli waris menurut ketentuan undang-undang disebut ahli waris di bawah title umum (secara ab intestanto), ada ahli waris yang ditunjuk dengan surat wasiat/testament disebut ahli waris di bawah title khusus (ahli waris testamentair).
  3. Warisan adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia setelahdikurangi semua utangnya.
  4. Boedel adalah warisan yang berupa kekayaan saja, dan yang perlu segera dikeluarkan dari harta orang meninggal dunia antara lain ialah:
    • Biaya pengurusan mayat;
    • Dibayarkan utangnya;
    • Dilaksanakan wasiatnya/hibah wasiatnya;
    • Dalam hukum waris islam diambil zakatnya/sewanya; dan
    • Sisanya adalah harta warisan.
  5. Wasiat adalah suatu keputusan dari seseorang (biasanya dituangkan dalam suatu akta) yang harus dilaksanakan setelah ia meninggal dunia. Wasiat karena perbuatan sepihak dapat ditarik kembali.
  6. Legitime portie adalah bagian mutlak yaitu bagian dari harta peninggalan yang tidak dapat dikurangi dengan testament dan pemberian lainnya oleh pewaris. Ahli waris yang berhak atas bagian ini disebut “legitimaris” yaitu para ahli waris dengan garis lurus menurut undang-undang

Baca juga: Ingin Mencari Konsultan Hukum? Perhatikan Hal Ini

Siapa Saja Ahli Waris Menurut Islam?

Berdasarkan Al-Qur’an, hadits serta pendapat sahabat maupun para ulama, berikut golongan laki-laki yang berhak menjadi ahli waris:

  •  Anak lelaki
  •  Cucu lelaki dari anak laki-laki
  • Bapak
  • Kakek dari bapak sampai ke atas
  • Saudara sekandung
  • Saudara seayah
  • Saudara seibu
  • Anak lelaki dari saudara sekandung
  • Anak lelaki dari saudara seayah
  • Paman yang sekandung dengan ayah orang yang meninggal
  • Paman yang seayah dengan ayah orang yang meninggal
  • Anak lelaki dari paman yang sekandung
  • Anak lelaki dari paman yang seayah
  • Suami

foto edho

Siapa Saja Ahli Waris Menurut Hukum Perdata?

Dilansir dari hukumonline.com dan bincang-bincang kami dari pengacara Redho Purnomo, S.H., M.H., ada empat golongan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Penggolongan tersebut menunjukkan ahli waris yang urutannya didahulukan. Atau dengan kata lain, jika ada golongan pertama, maka golongan di bawahnya tidak dapat mewarisi harta warisan yang ditinggalkan.

Golongan yang dimaksud, antara lain:

  • Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
  • Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
  • Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
  • Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam.

Baca juga: Rumah Atau Bangunan Usaha Anda Disita Bank? Ini Cara Mempertahankannya

Siapa yang Dilarang Menjadi Ahli Waris?

Ketentuan Pasal 838 KUH Perdata menerangkan bahwa ada empat kategori orang-orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris. Orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak akan mendapat warisan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Mereka yang dimaksud, antara lain:

  • orang yang telah dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris);
  • orang yang pernah dijatuhkan atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
  • orang yang menghalangi orang yang meninggal (pewaris) dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan
  • orang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal (pewaris).

Baca juga: Sulit Menagih Utang Perorangan atau Perusahaan? Pakai Jasa Pengacara Saja

Bagaimana Penghitungan Warisan dalam Islam?

Dalam segi pembagian ahli waris, terdapat dua macam ahli waris, yaitu zawil furud dan asabah. Berikut ini adalah penjelasan terkait dua macam ahli waris tersebut.

1. Zawil Furud

Zawil furud adalah ahli waris yang jatah pembagiannya telah disebutkan dalam Al-Qur’an atau hadits Rasulullah SAW. Jumlah pembagian ahli waris zawil furud antara lainnya adalah:

Ahli waris yang mendapatkan jatah ½ (setengah)

  • Anak tunggal perempuan
  • Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
  • Saudara perempuan tunggal sekandung jika tidak ada anak
  • Saudara perempuan tunggal sebapak jika tidak ada anak
  • Suami jika tidak ada anak atau cucu

Ahli waris yang mendapatkan jatah 1/3 (sepertiga)

  • Ibu jika tidak ada anak-anak atau cucu
  • Dua orang saudara perempuan atau lebih seibu jika tidak ada ayah dan anak

Ahli waris yang mendapatkan jatah ¼ (seperempat)

  • Suami jika tidak ada anak atau cucu
  • Istri jika tidak ada anak cucu
  • Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak lelaki
  • Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
  • Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak ada anak dan saudara laki-laki
  • Dua saudara perempuan atau lebih seayah jika tidak ada anak dan saudara laki-laki.

Ahli waris yang mendapatkan jatah 1/6 (satu perenam)

  • Bapak jika ada anak atau cucu
  • Kakek jika ada anak atau cucu dengan syarat tidak ada bapak
  • Ibu jika ada anak atau cucu
  • Nenek jika ada anak atau cucu dengan syarat tidak ada ibu
  • Cucu perempuan dari anak lelaki da perempuan jika hanya seorang
  • Saudara perempuan seibu jika da bapak atau anak

Ahli waris yang mendapatkan 1/8 (seperdelapan)

  • Istri jika ada anak atau cucu

Ahli waris yang mendapatkan jatah 2/3 (dua pertiga)

  • Dua anak perempuan atau lebih jika ada anak laki-laki
  • Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
  • Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak ada anak dan saudara laki-laki
  • Dua saudara perempuan sebapak atau lebih jika tidak ada anak dan saudara laki-laki

2. Asabah

Asabah adalah ahli waris yang mendapatkan seluruh sisa harta dan mendapat perolehan seluruh harta apabila tidak ada ahli waris zawil furud. Ahli waris asabah dibagi menjadi tiga, yaitu:

  • Asabih bi nafsih (ahli waris yang menjadi asabah karena dirinya sendiri).
  • Asabah bi gairihi (ahli waris yang menjadi asabah sebab adanya ahli waris lainnya).
  • Asabah ma’al gair (ahli waris yang menjadi asabah bersama dengan ahli waris lainnya).

Baca juga: Perbandingan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

chat whatsapp

Bagaimana Penghitungan Warisan Menurut Hukum Perdata?

ahli waris 2

Dalam hukum waris perdata, hak laki-laki dan perempuan dalam hal waris dinilai setara. Hak waris diutamakan kepada keluarga, baik sedarah atau karena perkawinan.

Untuk mempermudah pemahaman mengenai pembagian harta waris menurut hukum perdata, berikut sejumlah ciri-ciri hukum waris perdata sebagaimana diterangkan Indah Sari dalam penelitiannya.

  • Dasar hukumnya adalah KUH Perdata.
  • Diperuntukan bagi nonmuslim.
  • Mewaris dari pihak bapak dan ibu atau bilateral.
  • Tidak ada perbedaan bagian untuk laki-laki atau perempuan.
  • Ahli waris adalah orang yang terdekat dengan pewaris.
  • Mewaris secara pribadi, tidak berkelompok.
  • Terbukanya warisan ketika si pewaris meninggal dunia.
  • Apabila ada sengketa, diselesaikan di Pengadilan Negeri, dan jika ini terjadi Anda bisa menghubungi pengacara berpengalaman melalui tautan ini

Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karena kematian. Diterangkan Wahyono Darmabrata (dalam Nugroho, 2017:68), pembagian harta waris menurut hukum perdata dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain:

  • Berdasarkan ketentuan undang-undang atau ab-intestato yang mana ahli waris telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari warisan karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan orang yang meninggal.
  • Berdasarkan testament atau wasiat yang mana ahli waris ditunjuk atau ditetapkan dalam surat wasiat yang ditinggalkan.

Baca juga: Mengurus Perceraian & Sengketa Waris Menggunakan Jasa Pengacara

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai ahli waris dan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika Anda mengalami masalah sengketa mengenai warisan, kami menyediakan pendampingan hukum bersama partner kami yang berpengalaman, REDHO PURNOMO, S.H., M.H.

Ringkasan Pengalaman Redho Purnomo, S.H., M.H.

  • Paralegal di LBH PILAR NUSA BOGOR tahun 2014 – 2016;
  • Direktur Non Litigasi di LBH PILAR NUSA BOGOR tahun 2016 – 2018;
  • Associate Lawyer di Kantor Hukum Kusnadi, SH & Partners tahun 2016 – 2018;
  • In House Lawyer di PT. JTRUST INVESTMENTS INDONESIA tahun 2018 – 2019;
  • Senior lawyer di Law Firm TM. Mangunsong & Partners tahun 2019 – 2020;
  • Founder & Managing Partner RPP LAWYERS tahun 2019 s/d sekarang

Pengalaman Organisasi:

  • Kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) tahun 2013 – 2016;
  • Tim Hukum BALAD ADE YASIN Bupati Kab. Bogor tahun 2017 – 2018;
  • Divisi Penyumpahan & Perlindungan Profesi Advokat di DPC PERADI Kab. Bogor 2019 s/d sekarang;
  • Anggota Badan Penyuluhan & Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) MPC Kab. Bogor 2021 s/d sekarang.

Bagi anda yang membutuhkan Jasa Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum untuk perusahaan atau perorangan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui kolom kontak di Aksaragama.com atau atau melalui tautan ini.

By |2023-09-16T10:17:47+07:00September 14th, 2023|Categories: Hukum|Tags: , |0 Comments