Ingin Mengganti atau Merubah Nama? Perhatikan Hal Berikut

Setiap orang tua pasti ingin memberikan nama yang baik untuk anak-anaknya. Nama adalah sebuah pemberian yang sangat berharga dari orang tua, nama juga disebut sebagai doa, selain itu nama juga bisa membawa hoki ataupun keberuntungan. Meskipun demikian, tidak jarang seseorang yang berkeinginan untuk mengganti nama dengan tujuan tertentu.

Akhir-akhir ini muncul fenomena nama-nama unik yang bisa dibilang lucu bagi sebagian orang Indonesia. Sebut saja Honda Suzuki Impalawati, Andy Go To School, Pintu Pemberitahuan, Tuhan, dan masih banyak lagi.

Mungkin masih ada orang yang beranggapan “apalah arti dari sebuah nama“. Namun di mata hukum Indonesia mengganti nama bisa saja dilakukan jika sesuai prosedur yang berlaku karena hal ini adalah hak setiap orang yang mementingkan arti dan makna dalam sebah nama.

Prosedur Mengganti Nama Menurut Hukum di Indonesia

Diperlukan prosedur khusus dan dokumen yang harus dilengkapi sebagai persyaratan untuk mengganti, merubah, mengurangi, dan menambahkan nama anda, antara lain sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga;
  3. Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah);
  4. Fotokopi Ijazah;
  5. Fotokopi Akta Lahir;
  6. Dokumen yang berisi alasan ingin ganti nama
  7. Penetapan dari pengadilan

Dalam mengajukan pergantian nama dan membuat seseorang yang ingin berganti nama, sering kali kerepotan untuk pengurusan dukumen “PENETAPAN DARI PENGADILAN”.

Saat waktu sidang tiba, Anda perlu membawa dokumen-dokumen pendukung serta 2 orang saksi yang sudah kamu tentukan sebelumnnya, pastikan saksi adalah orang-orang terdekat Anda.

Pentingnya Advokasi dalam Proses Penggantian Nama

Advokat / Pengacara REDHO PURNOMO, S.H., M.H. selaku Managing Partners dari KANTOR HUKUM REDHO PURNOMO & PARTNERS “RPP LAWYERS – Litigator & Legal Advisor” sekaligus mitra hukum Aksaragama.com memberikan penjelasan dasar hukum mengapa untuk mengganti nama seseorang diwajibkan terlebih dahulu untuk membuat permohonan penetapan ke Pengadilan

redho mengganti nama

“Jadi begini, dasar hukumnya berganti nama adalah berdasarkan amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri” ujar Redho.

Sering kali seseorang bingung menentukan Pengadilan Negeri mana yang bisa mengajukan permohonan ganti nama? Advokat Muda ini menjelaskan bahwa untuk mengajukan permohonan cukup datang ke Pengadilan Negeri tempat tinggal pemohon.

“Untuk menentukan kompetensi relatif, silahkan para pencari keadilan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili tempat tinggal pemohon. Hal ini sesuai aturan Pasal 52 Undang-Undang Tentang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013” pungkas Redho.

chat whatsapp

Lawyer Muda sarat pengalaman ini menuturkan, bahwa sejak menjadi Advokat dirinya sering ditunjuk para pencari keadilan untuk membuat permohonan pergantian nama ke Pengadilan Negeri seluruh Indonesia.

“Saya sudah berpengalaman membuat suatu permohonan ke Pengadilan, banyak klien yang tidak mau repot dengan segala administrasi dan birokrasi di Pengadilan maka dari itu peran Advokat sangat penting bagi klien yang membutuhkan jasa hukum seperti masalah pergantian nama ini” tegas Redho.

Advokat spesialis Litigasi ini menambahkan, setelah Penetapan Pergantian Nama dari Pengadilan Negeri di dapatkan oleh pemohon, jangan lupa untuk mengurus perubahan seluruh identitas anda seperti KTP, KK, Akta Lahir, dan lainnya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) daerah setempat.

Bagi anda yang membutuhkan Jasa Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum untuk perusahaan atau perorangan dan/atau pengurusan Penetapan Pergantian Nama dari Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui kolom kontak di Aksaragama.com atau melalui tautan ini.

 

Anda bisa membaca artikel menarik lainnya di bawah ini: