Mengurus Perceraian & Sengketa Waris Menggunakan Jasa Pengacara
Perceraian adalah hal yang dibenci oleh agama manapun dan hal yang paling dihindarkan oleh pasangan suami istri, sebisa mungkin Anda wajib mempertahankan keutuhan rumah tangga bersama pasangan hidup Anda, tanpa harus mengurus perceraian.
Namun survey membuktikan angka perceraian di setiap Pengadilan sangat tinggi dengan alasan dari berbagai faktor mulai dari terjadi nya perselingkuhan, gaya hidup, sampai dengan faktor ekonomi yang menurun sehingga timbul percecokan serta pertengkaran hebat dan berakhir dengan cara memisahkan diri satu sama lain.
Begitupun pada sengketa waris, tidak ada seorang manusia yang ingin bertengkar dengan keluarga kandung nya sendiri bahkan dengan orang tua nya sendiri, namun pada fakta nya sengketa waris banyak sekali terjadi di Indonesia dan hal tersebut tidak dapat dihindarkan sehingga harus diselesaikan dengan proses peradilan yang cukup rumit dan memakan waktu yang cukup lama.
Berdasarkan penjelasan singkat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa perkara mengurus perceraian dan sengketa waris masuk dalam salah satu klasifikasi “Hukum Keluarga”.
Apa itu Hukum Keluarga dan Apa Saja Jenis-jenisnya?
Menurut Redho Purnomo selaku pengacara dan pemilik KANTOR HUKUM REDHO PURNOMO & PARTNERS “RPP LAWYERS – Litigator & Legal Advisor” di wilayah Jakarta Selatan, hukum keluarga adalah suatu kaidah yang mengatur hubungan hukum seseorang dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan.
Adapun jenis-jenis perkara pada Hukum Keluarga yang sering disidangkan pada Pengadilan, Redho menjelaskan rinciannya sebagai berikut:
- Gugatan Cerai (bagi istri);
- Permohonan Cerai Talak (bagi suami);
- Gugatan Hak Asuh Anak;
- Gugatan Harta Gono-gini;
- Dispensasi Nikah;
- Isbat Nikah;
- Perwalian;
- Gugatan Sengketa Ahli Waris;
- Permohonan Penetapan Ahli Waris;
- Permohonan Izin Menjual Harta Waris;
- Dan lain-lain.
Menurut Redho, jika Anda yang beragama muslim mengajukan perkara pada Pengadilan Agama, sedangkan untuk non muslim mengajukan perkara pada Pengadilan Negeri.
Keuntungan menggunakan Jasa Pengacara Dalam Mengurus Perkara Hukum Keluarga
Kali ini Pengacara Millenial REDHO PURNOMO, S.H., M.H. akan menjelaskan beberapa keuntungan menggunakan jasa pengacara dalam mengurus perkara hukum keluarga:
- Menghemat waktu, tenaga dan pikiran sehingga aktivitas sehari-hari Anda tidak terganggu karena proses peradilan dapat mencapai 3-6 bulan belum termasuk apabila ada upaya hukum yang diajukan pihak lawan. Anda bisa mempercayakan kepada pengacara untuk mengurus semua permasalahan hukum Anda, seperti proses pengadilan, negosiasi, mediasi, menghadap pejabat terkait, membuat surat-surat hukum penting, dan lainnya;
- Menghindari kesalahan-kesalahan dalam pembuatan gugatan, jawaban, duplik, replik, pembuktian maupun mengajukan saksi., karena kesalahan dalam menjalani proses tersebut dapat memperlambat proses persidangan dan bisa berakibat hukum yang merugikan Anda;
- Menghindari risiko adanya keputusan hakim yang bisa merugikan atau menghilangkan hak-hak Anda. Dengan jasa pengacara, maka hak-hak Anda akan diungkapkan dan diperjuangkan secara benar dan maksimal dengan dibantu oleh pengacara;
- Mencegah dan mengatasi perlakuan semena-mena dari pihak lawan dan para oknum penegak hukum apabila ada yang menyimpang;
- Pengacara dapat menjadi mediator atau penengah dalam menengahi konflik dengan pihak lawan sehingga dapat menyelesaikan perselisihan antara para pihak secara damai dan tidak berkepanjangan.
“Pada intinya, dengan menggunakan jasa pengacara maka akan meringankan beban pikiran Anda, sehingga menimbulkan perasaan tenang, aman, prestige dan percaya diri serta yang paling penting adalah bargainning power”, jelas Redho.
Tips Memilih Pengacara Yang Tepat Untuk Mengurus Perkara Anda
Memiliki Lisensi Advokat/Pengacara
Seluruh tim Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM REDHO PURNOMO & PARTNERS “RPP LAWYERS – Litigator & Legal Advisor” memiliki lisensi advokat dari Organisasi Advokat terkemuka yaitu PERADI.
Berkompeten, Berpengalaman, dan Professional
Seluruh tim Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum yang tergabung pada KANTOR HUKUM REDHO PURNOMO & PARTNERS “RPP LAWYERS – Litigator & Legal Advisor” telah memiliki jam terbang yang sangat tinggi karena sudah malang-melintang bertahun-tahun menangani perkara di seluruh Pengadilan di Indonesia
Mempunyai Kantor Yang Jelas dan Bonafit
Bahwa KANTOR HUKUM REDHO PURNOMO & PARTNERS “RPP LAWYERS – Litigator & Legal Advisor” memiliki kantor yang sangat strategis dan terletak di wilayah bisnis segitiga emas Ibu Kota Indonesia tepatnya di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.
Demikian penjelasan dari Praktisi Hukum Keluarga (family law) Advokat/Pengacara REDHO PURNOMO, S.H., M.H.
Ssemoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca yang sedang mencari jalan keluar untuk mengurus perkara perceraian, sengketa waris, maupun masalah hukum keluarga lainnya.
Bagi Anda yang membutuhkan Jasa Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum untuk perusahaan atau perorangan untuk beracara di Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui tautan ini.
RPP LAWYERS: 0817-777-429 (Redho Purnomo, S.H., M.H.)
Berikut adalah artikel hukum menarik lainnya yang bisa Anda baca:
- Menunggak Tagihan Kartu Kredit? Ini Cara Hadapi Debt Collector yang Melanggar Etika Penagihan
- Pengertian Pakta Integritas, Sejarah, Contoh dan Tujuannya
- Ingin Menikah Dibawah Umur, Perhatikan Dulu Hukumnya
- Ingin Mengganti atau Merubah Nama? Perhatikan Hal Berikut
- Mau Cairkan Tabungan Orang yang Sudah Meninggal? Baca Dulu Ini