Rumah Atau Bangunan Usaha Anda Disita Bank? Ini Cara Mempertahankannya
Apakah Anda sedang melakukan pinjaman ke Bank dengan agunan rumah atau bangunan dan takut disita oleh Bank? Jika iya, Anda membaca artikel yang tepat
Penyebaran virus Covid-19 semakin hari semakin luas menelan korban di berbagai wilayah tanah air Republik Indonesia.
Hal tersebut menyebabkan perekonomian Indonesia dalam berbagai sektor lumpuh tidak terkecuali nasabah bank baik perorangan maupun perusahaan yang menjaminkan rumah maupun bangunan tempat usahanya ke Bank Swasta maupun Bank BUMN.
Sudah sangat banyak perusahaan yang mengalami kesulitan arus kas keuangan akibat pandemi. Bisnis yang tadinya memiliki kualitas kreditnya selalu lancar misalnya, semenjak pandemi covid-19 melanda Indonesia, mengalami penurunan drastis dan tidak mempunyai penghasilan pasti perbulan
Pada akhirnya, banyak perusahaan yang berturut-turut tidak dapat membayar angsuran / kewajiban membayar pada Bank. Tidak sedikit juga perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawan karena ketidakmampuan perusahaan untuk membayar upah karyawanya tersebut.
Akibat dari tidak mampu membayar angsuran, perusahaan sering berhadapan dengan debt collector yang ditunjuk oleh Bank, dengan cara penagihan yang kasar, kejam dan tidak bertatakrama hingga akhirnya banyak perusahaan tersebut panik dan memikirkan bagaimana cara dan jalan keluarnya
Hal ini dikarenakan bangunan tempat usahanya yang dijaminkan telah disita oleh bank dan akan dilelang secara umum / dieksekusi dengan dasar hak tanggungan.
Tips Legal Mempertahankan Rumah atau Aset Anda agar Tidak Disita Bank
Apakah Anda mengalami rumah atau bangunan akan disita bank karena keterlambatan angsuran, seperti yang kami jelaskan diatas? Jangan panik, kita bahas cara penyelesaianya bersama Mitra Aksaragama, Praktisi Hukum Perbankan Redho Purnomo S.H., M.H. selaku Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum.
Berikut adalah beberapa poin yang bisa Anda lakukan menurut pendapat Redho Purnomo S.H., M.H.
1. Negoisasi untuk reschedule atau restrukturisasi
Nasabah dapat melakukan negosiasi kepada pihak Bank yang menyita aset anda dan melelang jaminan anda di KPKNL.
Bicaralah dengan baik dan/atau mengirimkan surat ke pihak Bank perihal restrukturisasi / pembayaran sesuai kemampuan yang dapat disetorkan setiap bulan sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dan disepakati bersama.
“Tidak ada batasan bagi bank untuk melakukan restrukturisasi, sepanjang ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan nasabah dianggap mampu untuk membayar angsuranya” singkat Redho.
2. Mengajukan gugatan ke pengadilan melalui jasa Advokat/Pengacara
Jika memang restrukturisasi tidak menemukan jalan keluar, sedangkan anda sudah menerima surat pemberitahuan bahwa bank akan melaksanakan lelang atas agunan/jaminan anda melalui KPKNL (kantor lelang), maka anda sebagai nasabah yang beriktikad baik dapat segera dan secepat mungkin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan setempat.
Gugatan yang diajukan harus berdasar dan terdapat pelanggaran prosedur yang bertentangan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013, aturan tersebut telah memberikan kewenangan kepada KPKNL dalam melaksanakan lelang dalam arti luas termasuk diantaranya lelang eksekusi hak tanggungan.
“Nasabah yang mengupayakan untuk mempertahankan asetnya, dapat menggugat PMH ke Pengadilan atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata terhadap lembaga pembiayaan yang melaksanakan lelang.” tegas Redho.
Ditambahkan Redho, bahwa upaya gugat menggugat tersebut bukanlah jalan keluar yang terbaik untuk menyelesaikan sengketa lelang tersebut.
“Dengan nasabah menggugat suatu bank bukan berarti perkara ini langsung selesai ya, namun itu hanyalah opsi dan daya upaya nasabah untuk mencari keadilan, sambil mencari waktu mengumpulkan dana untuk menyelesaikan kewajiban hutangnya, intinya hutang tetap harus dibayar ya namun nasabah perlu meminta kompensasi dan kesepakatan bersama untuk melakukan pelunasan dari pihak bank tersebut”. Jelas Redho.
Pengacara milenial yang telah memiliki jam terbang tinggi ini menegaskan, bahwa sejak menjadi Advokat dirinya sering ditunjuk oleh pihak perorangan / perusahaan untuk mengupayakan penyelamatan aset / jaminan bank baik di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan.
“Ya, saya sudah berpengalaman menyelesaikan perkara penyelamatan kredit macet / eksekusi lelang hak tanggungan, intinya mencari win-win solution jika tidak mufakat maka dengan sangat berat hati tim pengacara kami segera menggugat pihak lawan demi kepentingan hukum klien kami.” pungkas Redho.
Kesimpulan
Demikian penjelasan dari Praktisi Hukum Perbankan oleh Advokat/Pengacara REDHO PURNOMO, S.H., M.H.
“Semoga bermanfaat bagi para pembaca dan jangan ragu untuk melakukan upaya hukum kepada pihak-pihak bank yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan melanggar prosedur lelang, jika memang Anda benar dan beriktikad baik untuk mencari keadilan tidak ada salahnya untuk melakukan upaya hukum demi mempertahankan aset Anda.” Tegas Redho.
Ringkasan Pengalaman Redho Purnomo, S.H., M.H.
- Paralegal di LBH PILAR NUSA BOGOR tahun 2014 – 2016;
- Direktur Non Litigasi di LBH PILAR NUSA BOGOR tahun 2016 – 2018;
- Associate Lawyer di Kantor Hukum Kusnadi, SH & Partners tahun 2016 – 2018;
- In House Lawyer di PT. JTRUST INVESTMENTS INDONESIA tahun 2018 – 2019;
- Senior lawyer di Law Firm TM. Mangunsong & Partners tahun 2019 – 2020;
- Founder & Managing Partner RPP LAWYERS tahun 2019 s/d sekarang
Pengalaman Organisasi:
- Kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) tahun 2013 – 2016;
- Tim Hukum BALAD ADE YASIN Bupati Kab. Bogor tahun 2017 – 2018;
- Divisi Penyumpahan & Perlindungan Profesi Advokat di DPC PERADI Kab. Bogor 2019 s/d sekarang;
- Anggota Badan Penyuluhan & Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) MPC Kab. Bogor 2021 s/d sekarang.
Bagi anda yang membutuhkan Jasa Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum untuk perusahaan atau perorangan untuk beracara di Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui kolom kontak di Aksaragama.com atau melalui tautan ini.
Berikut adalah artikel hukum menarik lainnya yang bisa Anda baca:
- Sulit Menagih Utang Perorangan atau Perusahaan? Pakai Jasa Pengacara Saja
- Perbandingan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan
- Mengurus Perceraian & Sengketa Waris Menggunakan Jasa Pengacara
- Menunggak Tagihan Kartu Kredit? Ini Cara Hadapi Debt Collector yang Melanggar Etika Penagihan
- Pengertian Pakta Integritas, Sejarah, Contoh dan Tujuannya