Mengetahui Hukum Pengalihan Warisan di Indonesia
Di Indonesia, sudah sangat sering terjadi sengekata akibat perkara warisan dan parahnya bisa mengahncurkan ikatan hubungan keluarga dari mereka yang bersengketa. Sebgai orang yang awam hukum, penting bagi Anda untuk mengetahui hukum pengalihan warisan yang berlaku di Indonesia supaya hal ini tidak terjadi pada keluarga Anda.
Persoalan hukum waris menyangkut tiga unsur, yaitu adanya harta peninggalan, adanya pewaris dan adanya waris yaitu orang yang menerima pengalihan atau penerusan atau pembagian harta warisan itu. Disamping itu terbukanya warisan juga disebabkan karena adanya kematian, adanya warisan dengan wasiat dan adanya warisan tanpa wasiat.
Pada artikel kali ini kami akan membahas hukum pengalihan warisan di Indonesia berdasarkan yang sudah disampaikan rekan Pengacara kami Redho Purnomo, S.H., M.H dari RPP LAWYERS.
Bagaimana Hukum Pengalihan Warisan Berdasarkan KUHPerdata di Indonesia?
Hukum waris menurut sistem hukum perdata yang bersumber padaKUHPerdata, merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Oleh karenaitu, hanyalah hak dan kewajiban yang berwujud harta kekayaan yangmerupakan warisan dan yang diwariskan.
Hak dan kewajiban dalam hukum publik yaitu hak dan kewajiban yang timbul dari kesusilaan dan kesopanantidak akan diwariskan, demikian halnya dengan hak dan kewajiban yangtimbul dari hubungan hukum keluarga, ini juga tidak dapat diwariskan.
3 Unsur Penting dalam Hukum Waris di Indonesia
Di dalam hukum kewarisan menurut sistem Hukum Perdata memiliki3 unsur yaitu:
1. Pewaris (efflater)
Apabila melihat pada Pasal 830 KUHPerdata pewaris ialahorang yang meninggal dunia baik laki-laki ataupun perempuan, danmeninggalkan harta kekayaan maupun hak-hak yang diperoleh beserta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat kepada orang lain.Pewaris atau peninggal warisan dalam hubungan keluarga biasanyaadalah ayah dan/atau ibu.
2. Ahli Waris (erfgenaam)
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta kekayaanyang ditinggalkan pewaris. Dalam KUHPerdata yang dimaksud dengan ahli waris adalah para anggota keluarga sedarah yang sahmaupun di luar perkawinan serta suami dan istri yang hidup terlamatercantum dalam Pasal 832 KUHPerdata.
Sedangkan pada Pasal 833KUHPerdata disebutkan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinyakarena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hakdan segala piutang yang meninggal dunia.
3. Harta Waris (nalatenschap)
Harta waris adalah kekayaan yang berupa keseluruhan aktivadan pasiva yang ditinggalkan Pewaris dan berpindah kepada para ahliwaris. Keseluruhan kekayaan yang berupa aktiva dan pasiva yangmenjadi milik bersama ahli waris disebut
boedel.
Secara istilah harta warisan merupakan segala sesuatu (harta) peninggalan yangditinggalkan pewaris yang dialihkan kepada ahli waris. Pada umumnya yang digantikan adalah hanya hak dan kewajiban di bidanghukum kekayaan saja. Fungsi dari yang mewariskan yang bersifat pribadi atau yang bersifat hukum keluarga (misalnya suatu perwalian) tidaklah beralih.
Baca juga: Aturan Pembagian Warisan Menurut Hukum di Indonesia
Harta Apa Saja yang Bisa Diwariskan?
Dalam hukum pengalihan warisan, harta yang bisa diwariskan menjadi dua jenis yaitu benda bergerak dan tidak bergerak. Rekan Pengacara kami, Redho Purnomo menjelaskannya lebih dalam di bawah:
Benda bergerak
Benda bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan atau dipindahtangankan tempatnya dan dapat digunakan sebagai jaminan. Bisa dikatakan barang yang sifatnya mudah digerakkan atau dipindahkan disebut benda bergerak.
Benda bergerak dibagi dalam 2 golongan, yang pertama benda bergerak karena sifatnya yang termuat dalam Pasal 509 KUHPerdata seperti ayam,kambing, motor, buku, jendela, dan sebagainya.
Termasuk juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya.
Kedua, benda bergerak karena ketentuan Undang-Undang diatur dalam Pasal 511KUHPerdata adalah hak-hak yang melekat pada benda bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak,saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan penagihan-penagihan atau piutang-piutang.
Kemudian benda bergerak juga terbagi menjadi dua yaitu benda bergerak berwujud dan benda bergerak tidak berwujud. Benda bergerak berwujud misalnya kendaraan bermotor seperti mobil, bus, truk, sepedamotor, mesin-mesin pabrik yang tidak melekat pada tanah/bangunan pabrik, alat-alat investasi kantor, kapal laut berukuran dibawah 20 m, perhiasan, persediaan barang atau inventory, perkakas rumah tangga seperti mebeul, radio, televisi, serta alat-alat pertanian seperti traktor pembajak sawah.
Selain itu ada benda bergerak yang tidak berwujud misalnya, wesel, sertifikat deposito, saham, obligasi, dan piutang yang diperoleh pada saat jaminan diberikan atau yang diperoleh kemudian.
Baca juga: Pengertian Ahli Waris dan Aturan Hukumnya di Indonesia
Benda tidak bergerak
Ada tiga golongan benda tidak bergerak berdasarakan buku yang berjudul Pokok-Pokok HukumPerdata karya Prof. Subekti, S.H. Pertama karena sifatnya, kedua karena tujuanpemakaiannya, dan ketiga karena memang demikian ditentukan olehUndang-Undang.
Pertama, benda tidak bergerak karena sifatnya dibagi menjadi 3 macam yaitu:
- Tanah.
- Segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya. Bagian yangmelekat secara asli yaitu pohon-pohon, tanaman-tanaman istilah juridisnya adalah wortelvast (mengakar), bagi buah-buahan (takvast).
- Benda-benda yang melekatnya atas tanah itu karena perbuatanmanusia disebut aardvast dan nagelvast. Hasil-hasil asli dari padaladang dan buah-buah yang terdapat pada pohon-pohon itu dapat dianggap sebagai benda-benda bergerak yang akan datang.
Kedua, yaitu karena tujuannya
Adalah hal sulit dalam menentukan benda tidak bergerak karena tujuannya. Dilihat dari Pasal 507KUHPerdata bahwa hanya eignaar dari pada benda-benda yang tidak bergerak dapat menjadikan barangnya yang bergerak tadi menjadi tidak bergerak karena tujuannya, seperti:
- Pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya.
- Perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan ataudinding seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan lain-lain.
- Berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti rabuk, madu di pohon dan ikan dalam kolam, dan sebagainya.
- Bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akandipakai lagi untuk membangun gedung tersebut, dan lain-lain.
Ketiga, benda yang menurut Undang-Undang
Bebagai benda tidak bergerak diantaranya yaitu hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidakb ergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dan lain-lain Pasal 508 KUHPerdata. Di samping itu, menurut ketentuan Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, kapal-kapal berukuran berat kotor 20 meter kubik ke atas dapat dibukukan dalam suatu register kapal sehingga termasukkategori benda-benda tidak bergerak
Baca juga: Ingin Mencari Konsultan Hukum? Perhatikan Hal Ini
Bagaimana Aturan Pengalihan Warisan Menurut Klasifikasi di Atas?
Pengalihan warisan benda bergerak
Pengalihan harta waris dalam sistem hukum waris perdata biasanya hanya bersifat obligator atau dengan kata lain bahwa pengalihan harta waris dengan jual beli yang dianut oleh sistem hukum waris perdata, belumm emindahkan hak milik.
Hak milik baru berpidah dengan dilakukannya penyerahan atau levering. Levering adalah perbuatan hukum yang dilakukan untuk memindahkan hak milik atas barang dari penjual kepada pembeli. Dalam hal penyerahan benda bergerak yang termuat dalam KUHPerdata dibagi menjadi dua macam yaitu penyerahan benda bergerak berwujud dan penyerahan benda bergerak tidak berwujud.
Untuk penyerahan benda bergerak berwujud, dilakukan dengan cara penyerahan bendanya kepada orang yang berhak menerima, disebut juga dengan penyerahan nyata (ferlejke levering) atau dengan kata lain dilakukan secaral angsung dan tunai.
Hal ini berdasarkan Pasal 612 ayat (1) KUHPerdatayang berbunyi:
“Penyerahan kebendaan bergerak terkecuali yang tak berubahvdilakukan dengan penyerahan yang nyata akan kebendaan itu olehatau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan dalam nama kebendaan itu berada. Penyerahan tidak perludilakukan apabila kebendaan yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.”
Benda bergerak tidak berwujud dalam KUHPerdata adalah berupa hak-hak piutang. Piutang dibedakan menjadi tiga macam. Pertama piutang atas bawa (aan toonder), piutang atas nama (op naam), dan piutang atas pengganti (aan order).
Menurut Pasal 613 ayat (3) KUHPerdata yang berbunyi: “Penyerahan tiap-tiap piutang karena suratbawa dilakukan dengan penyerahan surat itu, penyerahan tiap-tiap piutangkarena surat tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan
indosemen.”
Maksud penyerahan surat disertai indosemen dalam Pasal 613ayat (3) yaitu dengan menulis di balik surat piutang yang menyatakan kepada siapa surat piutang tersebut dialihkan.
Kemudian penyerahan suratpiutang atas nama dilakukan dengan cara membuat akta di bawah tangan.Agar penyerahan sah maka berdasaran Pasal 584 KUHPerdata harusmemenuhi 2 syarat, yaitu:
- Penyerahan harus didasarkan atas sesuatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dengan kata lain penyerahan harus mempunyai sebab atau causa yang sah. Pada umumnya sebab dari penyerahan adalah perjanjian jual beli, tetapi bisa juga peristiwa hukum lain seperti hibah, perjanjian tukar-menukar, atau suatuperbuatan melawan hukum.
- Penyerahan dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap benda tersebut.
Baca juga: Rumah Atau Bangunan Usaha Anda Disita Bank? Ini Cara Mempertahankannya
Pengalihan warisan benda tidak bergerak
Menurut Redho Purnomo, S.H., M.H dari RPP LAWYERS, pengalihan benda tidak bergerak salah satunya dengan cara penyerahan atau disebut dengan levering. Mengenai penyerahan benda tidak bergerak terdapat dua bentuk yaitu penyerahan secara nyata dan penyerahan secara yuridis.
Meskipun terlihat sama dengan penyerahan benda bergerak namun ada pembedanya. Penyerahan benda tidak bergerak tidak cukup dilakukan dengan penyerahan secara nyata atau fisik suatu benda, akan tetapi juga penyerahan secara yuridis.
Penyerahan secara yuridis ialah membuat suatu surat penyerahan atau yang disebut dengan akta van transport yang harus didaftarkan terlebih dahulu dalam daftar hak milik yang sering dikatakan sebagai balik nama.
Pihak-pihak yang bersangkutanlah yang membuat akta di hadapan PPAT dan didaftarkan di lembaga pendaftaran yang diperuntukan untuk itu. Menurut Redho, proses pengalihan harta waris benda tidak bergerak yang di proses di Kantor Pertanahan sesuai dengan aturan. Sebelum dilakukan pendaftaran tanah terdapat persyaratan yang berlaku, diantaranya:
- Surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris disaksikan oleh dua orang saksi kemudian diselesaikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa atau lurah tempat pewaris meninggal dan dikuatkan oleh Camat.
- Surat kematian pewaris
- Fotocopy KTP dan KK para ahli waris
- SPPT tahun berjalan
- BPHTB yang divalidasi
- Lampiran 13 yang ditandatangani oleh para ahli waris atas kuasa yangdiberi kuasa oleh para ahli waris.
Setelah persyatan yang tertera diatas sudah lengkap, berkas diperiksa olehpetugas Badan Pertanahan Nasional kemudian didaftarkan, untuk dibayar. Selanjutnya diproses sesuai dengan SOP 5 hari kerja.
Penyerahan benda tidak bergerak didasarkan atas Pasal 616 yang dikaitkan dengan Pasal 620 KUHPerdata yang berbunyi:
“Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang
bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.”
Pasal 620 KUHPerdata ayat (1) berbunyi:
“Dengan mengindahkan ketentuan -ketentuan termuat dalam tiga pasal yang lalu, pengumuman termaksud di atas dilakukan dengan memindahkan sebuah salinan otentik yang lengkap dari akta otentik atau keputusan yang bersangkutan ke kantor penyimpanan hipotik,yang mana dalam lingkungannya barang-barang tak bergerak yangharus diserahkan berada, dan dengan membukukannya dalam register.”
Baca juga: Sulit Menagih Utang Perorangan atau Perusahaan? Pakai Jasa Pengacara Saja
Pasal 620 KUHPerdata ayat (2) berbunyi:
“Bersama -sama dengan pemindahan tersebut pihak yangberkepentingan harus menyampaikan juga kepada penyimpanan hipotik sebuah salinan otentik yang kedua atau sebuah petikan dari akta/kutipan itu, agar penyimpanan mencatat di dalamnya hari pemindahan beserta bagian dan nomor dari register yang bersangkutan.”
Jika Anda kesulitan atau mengalami perkara terkait pengalihan warisan, Anda bisa menggunakan jasa pengacara Redho Purnomo untuk mendapatkan konsultasi hukum yang komprehensif dan solusi terbaik untuk masalah Anda melalui tombol di bawah ini:
Ringkasan Pengalaman Redho Purnomo, S.H., M.H.
- Paralegal di LBH PILAR NUSA BOGOR tahun 2014 – 2016;
- Direktur Non Litigasi di LBH PILAR NUSA BOGOR tahun 2016 – 2018;
- Associate Lawyer di Kantor Hukum Kusnadi, SH & Partners tahun 2016 – 2018;
- In House Lawyer di PT. JTRUST INVESTMENTS INDONESIA tahun 2018 – 2019;
- Senior lawyer di Law Firm TM. Mangunsong & Partners tahun 2019 – 2020;
- Founder & Managing Partner RPP LAWYERS tahun 2019 s/d sekarang
Pengalaman Organisasi:
- Kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) tahun 2013 – 2016;
- Tim Hukum BALAD ADE YASIN Bupati Kab. Bogor tahun 2017 – 2018;
- Divisi Penyumpahan & Perlindungan Profesi Advokat di DPC PERADI Kab. Bogor 2019 s/d sekarang;
- Anggota Badan Penyuluhan & Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) MPC Kab. Bogor 2021 s/d sekarang.
Bagi anda yang membutuhkan Jasa Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum untuk perusahaan atau perorangan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui kolom kontak di Aksaragama.com atau atau melalui tautan ini.