Ingin Menikah Dibawah Umur, Perhatikan Dulu Hukumnya
Pernikahan merupakan sesuatu hal yang sakral di dalam kehidupan manusia karena harus dipersiapkan secara matang-matang agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar. Sebelum memutuskan untuk menikah, ada banyak pertimbangan yang perlu dipikirkan oleh para pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan, salah satunya menikah dibawah umur.
Menikah Dibawah Umur Menurut Hukum di Indonesia
Hukum Indonesia tidak mengenal istilah “Pernikahan”, yang dikenal dalam Undang-Undang adalah istilah “Perkawinan”.
Untuk itu dalam pengunaan kata selanjutnya penulis akan menggunakan bahasa kawin / perkawinan agar selaras dengan aturan hukum yg berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pada Pasal 1 mengatur bahwa “Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Di zaman revolusi 4.0 sekarang ini, tidak sedikit yang memutuskan untuk kawin di usia yang terbilang masih cukup muda, di usia awal 20 tahun keatas bahkan dibawah usia 20 tahun, yang mana usia tersebut masih belum cakap menurut hukum.
Kawin di usia muda seringkali dianggap belum matang baik secara mental maupun psikologis karena dikhawatirkan tidak mencapai tujuan perkawinan seperti yang diamanatkan pada UU Perkawinan.
Namun, tidak sedikit juga orang tua yang menginginkan bahkan sampai menjodohkan anaknya agar dapat menikah sedini dan semuda mungkin walaupun belum cakap dimata hukum.
Apa itu Cakap Hukum?
Aksaragama.com mencoba mengkonfirmasi langsung Mitra Hukum nya yang berprofesi sebagai Praktisi Hukum yaitu Advokat / Pengacara REDHO PURNOMO, S.H., M.H. selaku Managing Partners dari KANTOR HUKUM REDHO PURNOMO & PARTNERS “RPP LAWYERS – Litigator & Legal Advisor” memberikan penjelasan
mengenai cakap hukum.
“Cakap hukum adalah kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum dan karenanya mampu mempertanggungjawabkan akibat hukumnya di hadapan hukum” jelas Redho.
Ditambahkan penjelasan oleh nya, sesorang yang belum kawin dan belum dewasa maka dianggap tidak cakap hukum. “Ya, jadi yang dianggap belum cakap hukum adalah berdasarkan Pasal 1330 KUHPerdata, salah satunya adalah anak yang belum dewasa. Berdasarkan pasal 330 KUHPerdata orang yang belum berusia 21 tahun dan belum kawin dianggap belum dewasa.” tambah Redho.
Berapa minimal usia untuk melangsungkan perkawinan?
Menurut Advokat yang sering mengajukan sita eksekusi terhadap lawan-lawanya ini menuturkan, bahwa batas minimal usia untuk melangsungkan perkawinan mengalami perubahan aturan pada UU Perkawinan.
“Jadi sebelumnya UU Perkawinan mengatur batas usia minimal kawin untuk perempuan 16 tahun dan untuk laki-laki adalah 19 tahun, namun saat ini UU Perkawinan telah di revisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 maka batas usia minimal kawin disamakan antara perempuan dan laki-laki sama-sama minimal usia 19 tahun dengan salah satu alasan terbesarnya adalah agar tidak terjadi diskriminasi antara perempuan dan laki-laki.” tutur Redho.
Bagaimana cara menikah jika masih dibawah umur?
Apabila calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan belum menginjak usia 19 tahun maka menurut Redho, UU Perkawinan telah mengaturnya.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
“Secara singkatnya apabila usia calon mempelai dibawah 19 tahun, orang tua calon mempelai dapat memohon penetapan dispensasi perkawinan ke Pengadilan.” Ujar Redho.
Redho yang seorang Pengacara muda yang telah memiliki jam terbang tinggi ini menegaskan, bahwa sejak menjadi Advokat dirinya sering ditunjuk orang tua calon mempelai untuk membuat permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan seluruh Indonesia.
“Ya, saya sudah berpengalaman membuat suatu permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan, bagi yang menganut agama Islam saya ajukan ke Pengadilan Agama dan untuk yang non muslim saya ajukan ke Pengadilan Negeri.”
“Perlu diingat permohonan dispensasi perkawainan dapat dikabulkan Majelis Hakim dengan alasan yang sangat mendesak didukung dengan bukti-bukti yang cukup.” tegas Redho.
Bagi anda yang membutuhkan Jasa Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum untuk perusahaan atau perorangan dan/atau pengurusan Penetapan Dispensasi Perkawinan dari Pengadilan Agama / Negeri seluruh Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui tautan ini.
Baca juga artikel menarik lainnya mengenai hukum pada tautan di bawah ini:
- Ingin Mengganti atau Merubah Nama? Perhatikan Hal Berikut
- Mau Cairkan Tabungan Orang yang Sudah Meninggal? Baca Dulu Ini
- Pentingnya Konsultan Hukum dalam Pengembangan Bisnis