Menteri Hukum RI Batasi Maksimal Fee Kurator, Ini Tanggapan Kurator Ahli
Jakarta, 09 Juni 2025 – Menteri Hukum Republik Indonesia telah menetapkan pedoman terbaru untuk menghitung Fee Kurator dalam menangani perkara Kepailitan melalui Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Pedoman Besaran Imbalan Jasa Bagi Kurator Dan Pengurus (“Permenkum 20/2025”).
Dalam kepailitan, perhitungan biaya untuk imbalan jasa sesuai Permenkum 20/2025 kini berlaku baik bagi Balai Harta Peninggalan (BHP) maupun kurator yang ditunjuk secara independen.
Peraturan baru itu menetapkan, antara lain, metode, kriteria, serta batasan batasan tertentu untuk perhitungan imbalan jasa.
Menurut pertimbangan dalam Permenkum 20/2025, aturan baru tersebut dibuat untuk mendukung perbaikan iklim berusaha dan meningkatkan layanan di bidang kurator dan pengurus, perlu penataan kembali mengenai pedoman besaran imbalan jasa bagi kurator dan pengurus.
Fee yang ditetapkan dalam Kepailitan paling banyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) / perjam atau maksimal Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar) apabila Kurator melakukan pemberesan Harta Debitor Pailit yang asset nya mencapai diatas Rp.1 Triliun.
Lalu Apa Pendapat Kurator Ahli?
Praktisi Kepailitan, REDHO PURNOMO, S.H., M.H., C.R.A. yang juga berprofesi sebagai Kurator Kepailitan dari Kantor Hukum Redho Purnomo & Patners “RPP Lawyers – Litigator & Legal Advisor” menanggapi aturan baru tersebut, ia mendukung upaya Pemerintah untuk menetapkan ambang batas Fee Kurator yang menjalankan tugas dalam proses kepailitan. Menurutnya, apabila Fee Kurator tidak dibatasi maka ada rasa ketidakadilan bagi para pihak.
“Menteri Hukum sudah sangat bijak menetapkan Fee seorang Kurator yang menjalankan tugasnya dalam proses kepailitan, bayangkan jika tidak ada batasan Fee Kurator dan hanya menghitung berdasarkan presentase yang ditetapkan, cenderung akan menimbulkan kesenjangan dan tidak ada keseimbangan hukum bagi Para Kreditor dan Debitor Pailit. Maka dari itu Fee Kurator dibatasi agar mencerminkan rasa Keadilan bagi para pihak.” tegas kata Pengacara yang berkantor di Jakarta Selatan ini.
Sebagaimana diketahui bersama Permenkum 20/2025 ini dibuat untuk mengganti aturan lama pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat dan sebagai impementasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pemerintah RI melalui Menteri Hukum menetapkan aturan baru tentang Pedoman Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus tanggal 27 Mei 2025 di Jakarta.
Sebagai tambahan kami juga menyertkan Permenkum terkait aturan fee kurator terbaru pada tautan ini.
Baca juga: Dasar Hukum SHM Ganda, Aturan, dan Cara Meminimalisirnya
Apa Sih Kurator Itu?
Kurator adalah orang atau profesional yang ditunjuk untuk mengelola dan mengawasi proses likuidasi dalam perkara kepailitan. Tugas mereka meliputi mengendalikan aset debitor, menilai nilainya, dan mendistribusikan hasilnya kepada kreditor.
Kurator bertanggung jawab untuk memastikan penyelesaian kepailitan yang adil dan sah, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Di Indonesia, kurator biasanya adalah praktisi kebangkrutan yang terlisensi dan ditunjuk oleh pengadilan. Mereka bertanggung jawab mengelola proses kepailitan, termasuk penjualan aset debitor dan memastikan kreditor dibayar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada Intinya..
Pembatasan fee kurator yang diatur dalam Permenkum 20/2025 dapat memberikan dampak positif terhadap efisiensi proses kepailitan.
Dengan adanya batasan yang jelas, kurator diharapkan dapat lebih fokus dalam menyelesaikan proses kepailitan tanpa harus memikirkan potensi penghasilan yang tidak terkontrol.
Pembatasan fee ini juga dapat mendorong kurator untuk lebih efisien dalam melakukan tugas-tugasnya, seperti mengelola aset dan mengurus kewajiban debitor, sehingga proses kepailitan dapat diselesaikan lebih cepat.
Dalam beberapa kasus, penyelesaian yang lebih cepat dapat menguntungkan kreditor karena mereka bisa mendapatkan hak-haknya lebih segera.
NARAHUBUNG : 0856 119 7429 (REDHO PURNOMO)