Sulit Menagih Utang Perorangan atau Perusahaan? Pakai Jasa Pengacara Saja
Sedang kesulitan menagih utang? Utang adalah sesuatu yang dipinjamkan baik berupa uang maupun benda kepada seseorang atau perusahaan. Seseorang atau badan usaha yang meminjam utang adalah debitur sedangkan seseorang atau badan usaha yang memberikan utang disebut kreditur.
Seseorang atau badan usaha yang melakukan pembayaran utang dengan tepat waktu dalam hukum disebut memenuhi prestasi, namun jika seseorang atau badan usaha yang telat bahkan menunggak pembayaran utang dalam hukum disebut Wanprestasi (ingkar/cidera janji).
Dalam kehidupan hidup manusia tidak terlepas dari utang sehingga mempunyai utang bagi seseorang / perusahaan adalah hal yang sangat wajar, namun jika si pemberi utang kesulitan untuk menagih orang yang berutang bagaimana solusi nya?
Berdasarkan penjelasan singkat diatas mari kita simak solusi jitu menagih utang kepada perorangan / perusahaan melalui jalur hukum dengan menggunakan Jasa Pengacara.
Cara Menagih Utang Melalui Jalur Hukum
Aksaragama.com mencoba menghubungi mitra konsultan hukumnya pada KANTOR HUKUM REDHO PURNOMO & PARTNERS “RPP LAWYERS – Litigator & Legal Advisor” di wilayah Jakarta Selatan.
Menurut Advokat / Pengacara REDHO PURNOMO, S.H., M.H. selaku Pimpinan Kantor tersebut menuturkan bahwa ada beberapa cara melakukan penagihan utang melalui jalur hukum.
“Jadi begini ya perlu saya jelaskan bahwa melakukan penagihan utang dengan jasa pengacara itu dapat dilakukan secara Non Litigasi maupun Litigasi”. Ujar Redho.
1. Mengirimkan Surat Somasi (Non Litigasi)
Pengacara yang ditunjuk oleh kliennya untuk melakukan penagihan utang terhadap debitur yang melakukan perbuatan wanprestasi dapat diselesaikan secara Non Litigasi (di luar Pengadilan).
“Pengacara itu biasanya memberikan surat somasi berupa peringatan keras kepada debitur untuk segera menyelesaikan kewajibanya kepada kreditur, diharapkan dengan metode ini utang dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan namun jika tidak menemukan jalan keluar maka si pengacara dapat melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata”, jelas Redho.
2. Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan (Litigasi)
Melanjutkan uraian point pertama diatas, bahwa jika dalam tahap non litigasi debitur yang tidak dapat memenuhi prestasinya untuk membayar utang, maka Pengacara yang ditunjuk klien segera mengajukan Gugatan ke Pengadilan.
“Kapan pun dan dimanapun pengacara dapat sewaktu – waktu menggugat seseorang / perusahaan demi membela kepentingan hukum kliennya (kreditor), nah debitur yang dinyatakan wanprestasi oleh Pengadilan wajib membayar kerugian, bunga, dan denda kepada si kreditur sebagai Penggugat, lebih lanjut lagi si kreditur ini juga dapat mengajukan sita jaminan terhadap seluruh asset-asset yang dimiliki oleh debitur bahkan bisa sampai proses pailit jika memenuhi syarat.” pungkas Redho.
“Pada intinya, menagih utang dengan menggunakan jasa pengacara lebih praktis dan meringankan beban pikiran anda, sehingga menimbulkan perasaan tenang, aman, prestige dan percaya diri serta yang paling penting adalah bargainning power”, tegas Redho.
Tips Memilih Pengacara yang Tepat untuk Mengurus Perkara Hukum Anda
Memiliki Lisensi Advokat/Pengacara
Seluruh tim Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM REDHO PURNOMO & PARTNERS “RPP LAWYERS – Litigator & Legal Advisor” memiliki lisensi advokat dari Organisasi Advokat terkemuka yaitu PERADI.
Berkompeten, Berpengalaman, dan Professional
Seluruh tim Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum yang tergabung pada KANTOR HUKUM REDHO PURNOMO & PARTNERS “RPP LAWYERS – Litigator & Legal Advisor” telah memiliki jam terbang yang sangat tinggi karena sudah malang-melintang bertahun-tahun menangani perkara di seluruh Pengadilan di Indonesia.
Mempunyai Kantor Yang Jelas dan Bonafit
Bahwa KANTOR HUKUM REDHO PURNOMO & PARTNERS “RPP LAWYERS – Litigator & Legal Advisor” memiliki kantor yang sangat strategis dan terletak di wilayah bisnis segitiga emas Ibu Kota Indonesia tepatnya di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.
Demikian penjelasan dari Praktisi Hukum Bisnis Advokat/Pengacara REDHO PURNOMO, S.H., M.H. tentang cara menagih utang berdasarkan hukum.
“Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca yang sedang mencari jalan keluar untuk mengurus perkara utang-piutang.” Tutup Redho.
Ringkasan Pengalaman Redho Purnomo, S.H., M.H.
- Paralegal di LBH PILAR NUSA BOGOR tahun 2014 – 2016;
- Direktur Non Litigasi di LBH PILAR NUSA BOGOR tahun 2016 – 2018;
- Associate Lawyer di Kantor Hukum Kusnadi, SH & Partners tahun 2016 – 2018;
- In House Lawyer di PT. JTRUST INVESTMENTS INDONESIA tahun 2018 – 2019;
- Senior lawyer di Law Firm TM. Mangunsong & Partners tahun 2019 – 2020;
- Founder & Managing Partner RPP LAWYERS tahun 2019 s/d sekarang
Pengalaman Organisasi:
- Kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) tahun 2013 – 2016;
- Tim Hukum BALAD ADE YASIN Bupati Kab. Bogor tahun 2017 – 2018;
- Divisi Penyumpahan & Perlindungan Profesi Advokat di DPC PERADI Kab. Bogor 2019 s/d sekarang;
- Anggota Badan Penyuluhan & Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) MPC Kab. Bogor 2021 s/d sekarang.
Bagi anda yang membutuhkan Jasa Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum untuk perusahaan atau perorangan untuk beracara di Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui kolom kontak di Aksaragama.com atau melalui tautan ini.
Berikut adalah artikel hukum menarik lainnya yang bisa Anda baca:
- Perbandingan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan
- Mengurus Perceraian & Sengketa Waris Menggunakan Jasa Pengacara
- Menunggak Tagihan Kartu Kredit? Ini Cara Hadapi Debt Collector yang Melanggar Etika Penagihan
- Pengertian Pakta Integritas, Sejarah, Contoh dan Tujuannya
- Ingin Menikah Dibawah Umur, Perhatikan Dulu Hukumnya