Pengertian Pakta Integritas, Sejarah, Contoh dan Tujuannya
Pernah mendengar tentang pengertian pakta integritas? Belakangan ini ramai pembahasan pakta integritas terutama untuk masalah penganggulangan Covid 19. Namun tahukah Anda pengertian, sejarah contoh dan tujuan dari pakta integritas itu sendiri?
Jika belum tahu, mari kenali lebih dalam dengan membaca artikel ini:
Pengertian dan Sejarah Pakta Integritas
Awalnya dibuat sebagai “alat untuk mencegah korupsi dalam kontrak publik”, Pakta Integritas adalah perjanjian multi-pihak yang dibuat oleh badan publik yang berusaha untuk mendapatkan barang dan jasa dengan nilai yang signifikan.
Perusahaan yang tertarik untuk mengajukan penawaran untuk memasok barang dan jasa, dan organisasi pihak ketiga seperti organisasi masyarakat sipil yang akan berperan dalam memantau kepatuhan terhadap pakta tersebut.
Perjanjian tersebut mencakup komitmen tertulis dari semua pihak untuk menghormati standar integritas tertentu selama proses pengadaan. Ini biasanya juga mencakup proses untuk melaporkan kekhawatiran tentang korupsi dan persaingan yang tidak sehat. Beberapa Pakta Integritas juga telah memasukkan mekanisme sanksi.
Menurut Komisi Eropa, tujuannya meliputi:
- Meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan tata kelola yang baik dalam kontrak publik
- Meningkatkan kepercayaan pada otoritas publik dan berkontribusi pada reputasi yang lebih baik
- Meningkatkan persaingan, mendorong efisiensi biaya dan penghematan melalui pengadaan yang lebih baik
Pakta integritas dipromosikan dan didukung oleh organisasi antikorupsi yang berbasis di Jerman, Transparency International, yang pertama kali mengembangkan konsep tersebut pada tahun 1990-an.
Di Indonesia sendiri Pakta integritas sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (“Permen PANRB 49/2011”).
Contoh Pakta Integritas
Belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat khusus nya para pengusaha, semua nya mencari tahu pengertian “Pakta Integritas”.
Pemberlakuan new normal yang diberlakukan Pemerintah Republik Indonesia, mewajibkan pengusaha untuk membuat suatu Pakta Integritas, apabila ingin tetap beroperasi di tengah gencarnya penyebaran virus covid-19 yang semakin luas menelan korban di berbagai wilayah tanah air Indonesia.
Sebagian besar Pemerintah Daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan contohnya, mengatur para pelaku usaha yang ingin tetap beroperasional pada saat pemberlakuan new normal untuk menandatangani Pakta Integritas.
Pakta Integritas dibutuhkan agar para pelaku usaha yang telah membuka usaha nya kembali, agar berjanji dengan sungguh-sungguh dan komitmen untuk patuh dan tunduk pada protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah.
Dasar Hukum Pakta Integritas atas Kejadian Covid 19
Menurut Penegak Hukum yang berprofesi sebagai Advokat / Pengacara REDHO PURNOMO, S.H., M.H. selaku Managing Partners dari KANTOR HUKUM REDHO PURNOMO & PARTNERS “RPP LAWYERS – Litigator & Legal Advisor” memberikan penjelasan mengenai dasar hukum tentang Pakta Integritas.
Menurutnya Pakta Integritas diterapkan berlandaskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (“Permen PANRB 49/2011”).
Merujuk pada peraturan tersebut, Pakta Integritas sebenarnya diberlakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), namun belakangan para pengusaha swasta juga menerapkan hal yang sama kepada para mitra usahanya. “ya menurut saya itu sah-sah saja karena dengan adanya Pakta Integritas dirasa sangat efektif agar pengusaha dengan satu sama lain dapat bertanggung jawab dan komitmen terhadap bisnis yang dijalankanya”. Ucap Redho.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Permen PANRB 49/2011 yang dimaksud dengan dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“secara singkat nya Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan tindak pidana korupsi”. Pungkas Redho.
Tujuan Dibuatnya Pakta Integritas.
Tujuan Pemerintah menerapkan Pakta Integritas kepada para pelaku usaha jelas berbeda dengan penafsiran pada aturan tersebut diatas.
Lawyer muda ini menjelaskan, bahwa tujuan Pemerintah memberlakukan Pakta Integritas kepada pelaku usaha agar para pengusaha menjalankan bisnisnya dengan penuh tanggung jawab menerapkan protokol kesehatan di lingkungan usaha / bisnisnya.
“Jelas berbeda ya tujuanya dan isi materi nya pun berbeda dengan Pakta Integritas ASN. Kalau Pakta Integritas yang diberlakukan Pemerintah Daerah untuk Pengusaha lebih ke poin mematuhi kebijakan dan operasional di tempat usaha beserta fasilitasnya untuk melindungi kesehatan konsumen dan karyawan sesuai protokol pencegahan Covid-19.” ujar Redho.
Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum yang bernaung dan memiliki lisensi lawyer pada Organisasi Advokat “Perhimpunan Advokat Indonesia” (PERADI) ini menambahkan, bahwa apabila pengusaha melanggar pakta integritas yang telah dibuat maka pengusaha tersebut siap menerima sanksi.
“Negara Indonesia adalah negara hukum jadi bagi siapa-siapa saja yang melanggar aturan jelas harus menerima konsekuensi hukumnya. Jadi baiknya di akhir isi Pakta Integritas dibuat klausul apabila yang bersangkutan melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam Pakta Integritas ini, maka yang bersangkutan bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Jelas Redho.
Pria yang menyandang gelar Magister Hukum (M.H.) ini mengharapkan dengan adanya Pakta Integritas yang dibuat para pengusaha maka membuat konsumen atau masyarakat tidak takut lagi untuk berbelanja produk-produk yang dijual diluar karena salah satu poin dibuatnya Pakta Integritas adalah menjamin lingkungan / tempat usaha yang dijalankan bersih dan aman karena menerapkan protokol kesehatan.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia tidak takut untuk berpergian dan belanja keluar rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, giat berolahraga, dan menjaga kesehatanya. Apabila kita patuh dan tunduk pada anjuran Pemerintah maka Insya Allah kita dijauhi dari virus covid-19.” tegas Redho.
Bagi anda yang membutuhkan Jasa Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum untuk perusahaan atau perorangan untuk beracara di Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui tautan ini.
Berikut adalah artikel menarik lainnya yang bisa Anda baca: