Akuntansi Perpajakan: Pengertian Lengkap dan Hubungannya dengan Akuntansi Finansial

Pernah mendengar akuntansi pajak? Akuntansi perpajakan adalah salah satu bagian dari ilmu akuntansi yang menentukan seperangkat aturan khusus yang harus diikuti oleh wajib pajak seperti bisnis dan perorangan ketika menyiapkan laporan pajak mereka.

Di Indonesia sendiri, undang undang perpajakan di Indonesia diatur melalui pasal 23A UUD 1945 dan peraturan lainnya seperti UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pengertian Akuntansi Perpajakan

Akuntansi pajak adalah struktur metode akuntansi yang berfokus pada pajak daripada penampilan laporan keuangan publik. Akuntansi pajak diatur dalam aturan PSAK 46, yang menentukan aturan khusus yang harus dipatuhi oleh perusahaan dan individu ketika menyiapkan laporan pajak mereka.

Akuntansi pajak dapat menghasilkan angka penghasilan kena pajak yang berbeda dari angka pendapatan yang dilaporkan pada laporan laba rugi suatu entitas.

Alasan perbedaannya adalah bahwa aturan pajak dapat mempercepat atau menunda pengakuan biaya tertentu yang biasanya diakui dalam periode pelaporan. Perbedaan-perbedaan ini bersifat sementara, karena aset pada akhirnya akan dipulihkan dan liabilitas diselesaikan, pada saat mana perbedaan tersebut akan berakhir.

Aturan yang Mengatur Akuntansi Perpajakan di Indonesia

Di Indonesia akuntansi perpajakan diatur oleh PSAK 46, ini adalah pedoman yang mengatur bagaimana entitas melaporan pajak penghasilan dalam laporan keuangan baik dalam laporan posisi keuangan maupun dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

Seringkali praktisi akuntan meremehkan keberadaan informasi pajak dalam laporan keuangan. Atau seringkali beranggapan antara administrasi perpajakan dan akuntansi tidak memiliki kaitan.

PSAK 46 menggunakan konsep akrual dalam mengakui beban, aset dan kewajiban perpajakan. Sehingga setiap penghasilan menurut akuntansi harus tetap diperhitungkan dampak pajak yang harus dibayarkan di masa mendatang atau telah dibayarkan pada masa sekarang. Untuk itulah timbul istilah aset dan pajak tangguhan.

akuntansi perpajakan 2

Perspektif Sejarah dan Internasional

Hubungan antara akuntansi dan perpajakan telah berkembang secara unik di masing-masing negara memberikan dimensi historis dan internasional untuk ringkasan ini.

Misalnya Haller (1992) meneliti hubungan antara akuntansi keuangan dan pajak di Jerman dan Radcliffe (1993) hubungan antara hukum pajak, dan prinsip akuntansi di Inggris dan Perancis.

Radcliffe menemukan bahwa ada beberapa kesamaan antara di Prancis dan Inggris. Sebagai contoh di kedua negara memiliki prinsip akuntansi komersial memungkinkan pengurangan untuk ketentuan untuk penurunan nilai stok perdagangan yang dipesan tetapi tidak dikirimkan, tetapi kedua negara menolak keringanan pajak untuk ketentuan tersebut.

Namun, Radcliffe menemukan perbedaan dalam pendekatan pengadilan untuk masalah ini – dengan anggapan pengadilan Inggris mengisyaratkan bahwa perlakuan akuntansi belum tentu merupakan kata terakhir sedangkan di Perancis itu meyakinkan jika tidak ada undang-undang pajak spesifik yang bertentangan dalam penghitungan pajak.

Masalah yang lebih luas adalah harmonisasi pajak. Jelas dari diskusi sebelumnya bahwa ini terkait dengan harmonisasi akuntansi dan pendekatan pengadilan untuk pertanyaan-pertanyaan seperti negara-negara acuh tak acuh.

Kemajuan harmonisasi pajak Eropa telah ditinjau baru-baru ini oleh James (2003). Salah satu otoritas utama di bidang ini adalah Laporan Ruding (1992, p.195) yang menemukan bahwa di Negara-negara Uni Eropa, seperti saat itu, penghasilan kena pajak umumnya dihitung berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi komersial dan oleh karena itu terkait dengan laba yang ditunjukkan dalam akun perusahaan.

Di beberapa negara – Belgia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luksemburg dan Spanyol ada hubungan dekat antara akun yang diperlukan untuk keperluan akuntansi dan pajak. Untuk negara lain – Denmark, Irlandia, Belanda dan Inggris, Laporan Ruding menemukan hubungan antara dua akun yang terpisah lebih jauh.

Perbedaan yang signifikan ditemukan dalam aturan depresiasi dan tarif pajak, perlakuan pajak atas kerugian, stok dan pengeluaran lainnya, provisi, terutama untuk pinjaman terlarang, dan rencana pensiun pekerjaan, perpajakan capital gain, dan penyesuaian yang memungkinkan inflasi.

Topik ini telah diteliti lebih lanjut sejak. Hoogendoorn (1996) membandingkan hubungan antara akuntansi dan perpajakan di tiga belas negara Eropa.

Dia menemukan bahwa mungkin untuk mengidentifikasi dua jenis hubungan yang pada dasarnya berbeda, yang dia sebut sebagai struktur ‘independensi’ dan ‘ketergantungan’

Sebuah edisi khusus Buletin Pajak Asia-Pasifik (2002) menyoroti hubungan antara prinsip akuntansi dan pajak dengan menerbitkan artikel terpisah tentang situasi yang ada di HongKong, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam.

“Masalah interpretasi yang berbeda di yurisdiksi yang berbeda akan menjadi masalah umum interpretasi standar akuntansi di tingkat internasional dan bukan hanya masalah pajak” (Freedman, 2004, hal. 86).

Perbedaan Akuntansi Perpajakan dengan Akuntansi Finansial

Walaupun hampir serupa, tujuan akuntansi perpajakan dan akuntansi finansial sangat berbeda. Hal ini karena terkait laporan akhir dari dua hal metode akuntansi ini. Berikut adalah perbedaan akuntansi pajak dan akuntansi finansial:

1. Pengguna Laporan

Sementara pengguna laporan keuangan pada akuntansi finansial adalah para stakeholder internal dan eksternal, laporan keuangan pada akuntansi perpajakan digunakan oleh fiskus dan petugas pajak untuk memeriksa besar pengenaan pajak pada entitas bisnis yang melakukan pelaporan pajak.

2. Pedoman Penyusunan Laporan

Walaupun sama sama berpedoman dengan PSAK, laporan keuangan pada akutnansi finansial lebih general, terlebih jika menggunakan metode pencatatan akuntansi yang berbeda seperti metode kas atau akrual. Untuk pedoman akuntansi perpajakan, selain berdasarkan PSAK 46, namun juga berdasarkan undang undang perpajakan yang berlaku di Indonesia yang kemungkinan akan berubah setiap tahunnya.

3. Sifat Informasi

Informasi yang dihasilkan oleh laporan keuangan pada akuntansi finansial dan akuntansi perpajakan tentu berbeda. Jika laporan keuangan finansial bersifat umum dan bisa diakses siapa saja (terutama jika perusahaan tersebut sudah go publik), laporan pada akuntansi pepajakan bersifat rahasia.

4. Mata Uang pada Laporan

Pada usaha yang memiliki transaksi dengan mata uang selain rupiah, pembuatan laporan keuangan boleh dicatat dengan mata uang yang berbeda, tanpa izin dari otoritas terkait.

Sementara untuk laporan perpajakan, yaitu akuntansi perpjakan harus disajikan dalam bentuk rupiah atau diperkenankan untuk menggunakan mata uang asing dalam pembukuan dan pelaporan pajak sesuai Pasal 3 UU KUP dimana pembukuan dalam mata uang asing harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

5. Batas Waktu Pelaporan

Menurut UU No. 40 tahun 2007 tentang PT, waktu penyampaian laporan keuangan adalah 6 bulan setelah tahun buku atau siklus pembukuan berakhir. Sedangkan mengacu UU KUP, laporan keuangan fiskal atau perpajakan  diserahkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak dan dapat diperpanjang paling lambat 2 bulan dengan ketentuan tersendiri.

6. Dasar Pencatatan

Transaksi pada akuntansi finansial dicatat dengan asas substance over form, yakni pencatatan dan pelaporan dilakukan dengan mengutamakan substansi ekonomi daripada hakikat formal dan hukum.

Berbeda dengan akuntansi perpajakan, transaksi pada akuntansi pajak dicatat dan dilaporkan apabila memenuhi syarat dan ketentuan perpajakan, yaitu dengan mengutamakan hakikat formal atau hukum daripada substansi ekonominya.

akuntansi perpajakan 3

Persamaan Akuntansi Perpajakan dan Akuntansi Finansial

Walaupun berbeda, kedua jenis akuntansi ini memiliki persamaan. Berikut adalah persamaan akuntansi finansial dan akuntansi perpajakan:

1. Karakteristik Kualitatif

Kesamaan pertama antara akuntansi akuntansi finansial dan akuntansi pajak yaitu adanya kaitan dengan karakteristik kualitatifnya. Karakteristik kualitatif akuntansi pajak dan finansial meliputi :

  • Relevan, adapun syarat informasi keuangan relevan antara lain: Memiliki umpan balik (feedback value), memiliki manfaat yang prediktif (predictive value), tepat waktu dan lengkap.
  • Andal: Informasi yang disajikan secara jujur, dapat diverifikasi, dan netral.
  • Dapat dibandingkan: Informasi padat dibandingkan antar periode atau antar entitas.
  • Dapat dipahami, informasi dapat dimengerti oleh semua penggunanya.

2. Sistem Akrual

Pada akuntansi finansial, standar akuntansi yang digunakan yaitu sistem akrual sama dengan akuntansi pajak juga menerapkan sistem akrual. Pada akuntansi pajak diperbolehkan menggunakan sistem campuran (kas dan akrual) namun tetap dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku seperti pada pasal 28 UU KUP.

3. Neraca

Laporan keuangan neraca pada akuntansi umum dan akuntansi pajak sama yaitu terdiri dari aset, utang dan modal.

4. Konsep Kesatuan Usaha

Persamaan lainnya adalah dalam hal prinsip kesatuan usaha. Akuntansi perpajakan dan finansial keduanya menganut prinsip kesatuan usaha, yang berarti adanya pemisahan antara harta atau aset dari pemilik dan perusahaan.

5. Prinsip Realisasi

Selain menerapkan prinsip kesatuan usaha, persamaan lainnya adalah prinsip realisasi. Kedua jenis akuntansi tersebut sama-sama menerapkan prinsip realisasi.

6. Prinsip Kesatuan

Baik akuntansi finansial maupun akuntansi perpajakan menggunakan prinsip kesatuan. Prinsip ini menyatakan bahwa sebuah perusahaan merupakan satu kesatuan ekonomi yang tidak dapat disatukan dengan entitas ekonomi lain yaitu pemilik perusahaan atau lembaga lain yang secara hukum tidak memiliki hak.

7. Pengungkapan Penuh

Untuk mendapatkan hasil yang akurat, baik akuntansi finansial dan pajak melakukan pencatatan setiap aktivitas keuangan yang nantinya harus disajikan secara informatif dan detail. Bahkan kalau perlu, tambahkan catatan kaki atau lampiran penting sebagai referensi.

Kesimpulan

Akuntansi perpajakan di Indonesia merupakan salah satu ilmu akuntansi yang sudah diatur perundang-undangan yang ada di Negara ini. Penting bagi Anda untuk mengerti secara mendalam seluruh jenis akuntansi yang ada di Indonesia, terlebih jika Anda adalah seorang pemilik usaha.

Jika Anda tertarik dengan artikel dengan pembahasan mendalam seperti ini dan ingin ada di website perusahaan Anda untuk meningkatkan trafik kunjungan, Anda bisa menghubungi kami melalaui tautan ini.

 

Baca juga artikel akuntansi lainnya di bawah ini: