Mau Cairkan Tabungan Orang yang Sudah Meninggal? Baca Dulu Ini

Ingin cairkan tabungan orang yang sudah meninggal? Anda perlu mengetahui beberapa hal agar tidak melawan hukum yang bisa berimbas pada tindakan pidana.

Kehilangan salah satu keluarga memang sesuatu yang sangat menyedihkan dan meninggalkan rasa duka yang mendalam, karena umur seseorang tidak dapat kita tebak dan kematian adalah sesuatu yang tidak dapat diduga-duga.

Meskipun demikian, kehidupan tetap terus berjalan bagi keluarga yang ditinggalkan (ahli waris), namun urusan duniawi harus segera diselesaikan, termasuk harta-harta peninggalan baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, terutama tabungan atas nama Pewaris yang disimpan di bank.

Menunda pengurusan harta peninggalan Pewaris yang sudah meninggal bukanlah hal yang bijaksana, terlebih jika ada sejumlah uang yang ditinggalkan di bank oleh Pewaris.

Uang tersebut nantinya dapat digunakan untuk menunjang kehidupan keluarga yang sudah ditinggalkan (ahli waris), namun mengambil dana tabungan milik orang yang sudah meninggal tidak semudah mengambil dana tabungan orang yang masih hidup.

chat whatsapp

Apa yang Perlu Diperhatikan Saat ingin Cairkan Tabungan Orang yang Sudah Meninggal?

Diperlukan prosedur khusus dan dokumen yang harus dilengkapi sebagai persyaratan untuk dapat mencairkan dana tabungan orang yang meninggal antara lain sebagai berikut

  1. Buku rekening, KTP pemilik rekening, dan KTP seluruh ahli waris;
  2. Sertifikat deposito asli jika ada;
  3. Kartu keluarga pemilik rekening dan seluruh ahli waris;
  4. Akta Kelahiran Ahli Waris;
  5. Surat Kematian asli pemilik rekening dari kelurahan, lebih baik dari Disdukcapil;
  6. Surat nikah atau surat cerai pemilik rekening (jika sudah menikah);
  7. Surat Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan dan disahkan oleh kecamatan serta diketahui RT dan RW setempat;
  8. Dokumen ahli waris dari pengadilan.

Dari seluruh uraian diatas, dokumen penting yang menjadi salah satu syarat Perbankan dan membuat Ahli Waris pusing untuk mengurusnya adalah “PENETAPAN AHLI WARIS DARI PENGADILAN”.

Hampir seluruh Bank di Indonesia menerapkan kepada siapa saja Ahli Waris yang ingin mencairkan dana tabungan Pewaris yang meninggal dunia, diwajibkan melampirkan Penetapan Waris dari Lembaga Hukum yaitu Pengadilan

Pentingnya Penarapan Ahli Waris dalam Sistem Hukum di Indonesia

Senada dengan penjelasan tersebut, Advokat / Pengacara REDHO PURNOMO, S.H., M.H. selaku Managing Partners dari KANTOR HUKUM REDHO PURNOMO & PARTNERS “RPP LAWYERS – Litigator & Legal Advisor” dan mitra hukum Aksaragama.com juga menyampaikan hal yang sama tentang pencairan dana tabungan orang yang meninggal di Bank.

redho tabungan orang yang meninggal

“Ya, prinsip perbankan adalah keamanan bagi seluruh nasabah, bank tidak menginginkan pencairan tabungan kepada Ahli Waris yang hanya modal mengaku-ngaku saja, maka dari itu diperlukan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan agar ditetapkan Ahli Waris yang sah” ujar Redho.

Sering nya orang lain yang mengaku-ngaku sebagai Ahli Waris berdasarkan Surat Waris yang dikeluarkan oleh Perangkat Desa / Lurah / Kecamatan, membuat produk hukum Surat Waris dari instansi tersebut dianggap menyimpang dan diragukan pihak Bank.

Oleh karena nya Bank memiliki kebijakan sesuai aturan BI dan OJK bahwa kepada Ahli Waris untuk mengurus pencairan dana Pewaris mensyaratkan Penetapan Waris dari Pengadilan.

“Penetapan itu dibuat berdasarkan permohonan Ahli Waris ke Pengadilan, bagi yang beragama muslim ke Pengadilan Agama dan yang non muslim dapat ke Pengadilan Negeri, di Pengadilan di sidangkan, di buktikan dan di dengar keterangan saksi-saksi sehingga produk hukum Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan dianggap yang paling sah dan mengikat, apabila tidak ada sengketa dan keberatan dari pihak lain” pungkas Redho.

Advokat spesialis Sengketa Perusahaan ini menambahkan, bahwa sejak menjadi Advokat dirinya sering ditunjuk para Ahli Waris untuk membuat permohonan suatu Penetapan Ahli Waris (PAW) baik ke Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri sesuai agama yang dianut masing-masing.

“Saya sudah berpengalaman membuat PAW di Pengadilan sesuai aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) jo. Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 dan hasilnya selalu dikabulkan Yang Mulia Majelis Hakim, bagi calon klien yang tidak mempunyai dasar hukum untuk menjadi Ahli Waris dan bersifat mengada-ada langsung saya tolak” tegas Redho.


Bagi anda yang membutuhkan Jasa Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum untuk perusahaan atau perorangan dan/atau pengurusan Penetapan ahli Waris dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui kolom kontak di Aksaragama.com atau  melalui tautan ini.

 

Baca artikel menarik lainnya di bawah ini: