DJP Online: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Fitur dan Langkah Menggunakannya

Pernah mendengar atau menggunakan DJP Online? Salah satu kewajiban wajib pajak setelah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

SPT ini ada 2 (dua) macam yaitu SPT Tahunan yang dilaporkan setahun sekali dan SPT Masa yang dilaporkan/dibayarkan setiap bulan. Untuk edisi kali ini yang akan kita bahas adalah mengenai SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan Usaha paling lambat tanggal 30 April.

Untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyediakan berbagai fasilitas. Saat ini, pelaporan SPT Tahunan bisa dilaksanakan secara manual, e-filing maupun e-form.

Cara Melakukan Pelaporan Pajak

1. Manual

Pada awalnya semua pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara manual. Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan mengambil formulir yang telah disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia.

Setiap wajib pajak wajib mengisi formulir SPT Tahunan tersebut dengan benar, lengkap, dan jelas. Pengisian formulir secara manual meliputi data penghasilan, daftar harta, maupun hutang, serta daftar keluarga yang menjadi tanggungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Bagi wajib pajak yang menggunakan laporan keuangan maka wajib melampirkan laporan laba rugi dan neraca.

Formulir yang telah diisi dengan lengkap wajib ditandatangani oleh wajib pajak. Tahap selanjutnya adalah datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.

Setelah itu menyerahkan berkas kepada petugas pajak di loket untuk diproses. Proses pelaporan SPT Tahunan secara manual selesai ketika wajib pajak sudah menerima bukti pelaporan SPT Tahunan yang telah ditandatangani oleh petugas.

Pelaporan SPT Tahunan secara manual banyak mendapat keluhan dari masyarakat karena antrian yang panjang. Untuk menghindari antrian, wajib pajak diharapkan melaporkan SPT Tahunan di awal waktu.

2. E-filing

Ditjen Pajak menyediakan aplikasi online untuk melaporkan SPT Tahunan melalui efiling untuk mengurangi antrian di Kantor Pelayanan Pajak. Dengan aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Pelaporan SPT Tahunan melalui efiling menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet. Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, wajib pajak harus meminta nomor e-fin ke Kantor Pelayanan Pajak. Nomor e-fin ini digunakan untuk mendaftar pelaporan secara online melalui efiling.

Wajib pajak bisa membuka website Ditjen Pajak di alamat djponline.pajak.go.id kemudian memilih menu e-filing. Setelah melakukan login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password, Wajib pajak bisa melakukan pengisian SPT Tahunan.

Pengisian secara efiling ini relatif mudah karena sudah disediakan panduan. Data penghasilan, daftar harta, dan hutang merupakan komponan yang harus diisikan dalam pengisian e-filing. Secara umum, pengisian SPT Tahunan secara online melalui efiling tidak jauh beda dengan pengisian secara manual.

Setelah diisi, wajib pajak akan diminta kode verifikasi yang harus dimasukkan sebelum mengirim SPT Tahunan secara online.

Kode verifikasi ini dikirimkan ke email masing-masing Wajib Pajak. Setelah mengisi kode verifikasi, wajib pajak bisa mengirimkan SPT Tahunan yang sudah diisi lengkap melalui menu submit SPT. Tidak lama setelah dikirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan melalui email masing-masing wajib pajak.

Kelebihan melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing adalah wajib pajak tidak perlu datang dan mengantri di Kantor Pelayanan Pajak dan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet. wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan secara online dengan e-filing tidak diperkenankan lagi melapor secara manual.

3. E-form

Pelaporan SPT dengan e-form hampir sama dengan e-filingE-form ini mulai diperkenalkan tahun 2017. Seperti halnya e-filing, aplikasi e-form juga dibuka dengan alamat djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id. Aplikasi e-form sebagian dilakukan secara manual dan sebagian dilakukan secara online.

Jika dalam aplikasi e-filing, wajib pajak diharuskan selesai mengisi formulir SPT Tahunan pada satu waktu pengisian karena jika tidak diselesaikan pada saat itu juga maka wajib pajak harus mengulang kembali dari awal dalam melakukan pengisian formulir.

Sebaliknya dalam aplikasi e-form, wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dapat mengunggah formulir SPT Tahunan terlebih dahulu dan mengisinya kapan saja.

E-form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Setelah SPT tahunan dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung meng-upload SPT-nya secara online.

Apa itu DJP Online?

DJP Online adalah salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.

DJP wilayah kerjanyanya dibawah Kementerian Keuangan Indonesia, yang bertugas membuat standar operasional prosedur dan kebijakan di bidang perpajakan. DJP saat ini menjadi lembaga terpenting di negara Indonesia karena pembiayaan negara yang berasal dari APBN dananya 80% berasal dari pendapatan pajak negara.

Sejarah Reformasi Perpajakan Hingga Terciptanya DJP Online

Reformasi Perpajakan Jilid I

Reformasi perpajakan ini dimulai pada tahun 2002 hingga tahun 2008. Pelayanan satu atap (One stop services) menjadi produk yang diunggulkan dan membawa dampak perubahan yang signifikan dalam modernisasi organisasi perpajakan.

Modernisasi Kantor Pelayanan Pajak dimulai dengan dibentuknya 2 KPP Wajib Pajak Besar, 10 KPP Khusus, 32 KPP Madya, dan 357 KPP Pratama di seluruh Indonesia.

Reformasi Perpajakan Jilid II

Berlangsung dari tahun 2009 hingga tahun 2014, Reformasi ini menitikberatkan pada peningkatan internal kontrol DJP dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan dengan mereformasi proses bisnis, dan teknologi informasi. Dibuatlah Standar Operating Procedure (SOP) pelayanan perpajakan untuk memberikan panduan baku dalam pelayanan. Produk yang terkenal saat itu adalah 16 layanan unggulan DJP yang salah satunya  mengusung janji pembuatan NPWP 1 hari kerja.

Pada tahun ini juga diluncurkan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPNG2) oleh Direktorat Jenderal Pajak mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan, baik e-Filing dan e-Billing, ke dalam situs DJP Online.

Reformasi Perpajakan Jilid III

Reformasi ini telah digulirkan sejak tahun 2017 dan memiliki target  hingga tahun 2024. Reformasi Perpajakan yang terjadi sekarang ini, adalah reformasi terbesar dalam sejarah karena melibatkan perubahan dalam lima pilar utama, yaitu organisasi, SDM, IT dan Basis Data, Proses Bisnis, dan Peraturan Perpajakan.

Pada akhir tahun 2020, diharapkan reformasi terkait organisasi, SDM, dan peraturan telah rampung. Sedangkan untuk IT dan Basis Data serta Proses Bisnis, terus melaju pada tahap pengembangan, support dan perbaikan hingga tahun 2024.

Reformasi jilid III  ini berada pada momentum terbaiknya yaitu tepat diusung setelah berakhirnya program Tax Amnesty.

Perhatian dan kepercayaan wajib pajak sedang tertuju penuh pada keberhasilan program Tax Amnesty dan publik menunggu proses besar lanjutannya. Dengan pertaruhan itu, Reformasi perpajakan jilid III ini harus berhasil dijalankan untuk menjadi institusi perpajakan yang lebih kuat, kredibel dan akuntabel.

Fungsi DJP Online

Memberikan kemudahan pelayanan bagi para wajib pajak

Sebagai sebuah produk inovasi dari perkembangan teknologi, DJP Online bertujuan untuk memberi kemudahan sekaligus meningkatkan pelayanan demi para pembayar pajak dalam memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya.

Mengingat sistemnya yang berbasis online, efiling pajak memungkinkan Anda untuk mengisi dan mengirim SPT kapan pun dan di mana pun selama memiliki koneksi internet yang memadai.

Anda bisa menggunakan fitur “Loader e-SPT” yang dapat menyampaikan SPT secara online sehingga Anda tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Meningkatkan kepraktisan dalam pelaporan pajak

Selain itu, adanya DJP online ini juga memudahkan Anda untuk melaporkan SPT secara lebih praktis karena Anda tak lagi memerlukan dokumen fisik berupa kertas.

Semua dokumen yang diperlukan untuk pengisian dan pengiriman SPT melalui sistem pelaporan pajak online akan dikirim dalam bentuk file elektronik.

Efisiensi penerimaan pajak bagi Negara

Dengan menghadirkan kemudahan bagi para wajib pajak, tentu kehadiran DJP Online ini bisa meningkatkan jumlah penerimaan pajak bagi Negara. Hal ini tentunya membuat penerimaan pajak yang diterima negara lebih optimal dan berdampak pada pembangunan Negara yang lebih baik dan merata.

Fitur Apa Saja yang Ada pada DJP Online?

Terdapat dua fitur penting yang ada pada DJP Online yang bisa digunakan secara gratis yaitu e-Filing dan e-Billing. Berikut adalah pembahasan mendalam untuk mengetahui fungsi dari dua fitur tersebut.

e-Filing

e-Filing adalah aplikasi perpajakan yang memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT secara online dan real time. Aplikasi yang diluncurkan tahun 2014 ini dapat digunakan untuk melaporkan sejumlah SPT seperti: SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPN, dan SPT PPh Pasal 22.

Selain itu, aplikasi pemerintah ini juga menyediakan fitur e-Form. Fitur ini memungkinkan wajib pajak mengisi SPT secara offline namun dapat diunggah dan dilaporkan melalui DJP Online. Fitur ini dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan OP 1770 S, SPT Tahunan OP 1770, dan SPT Tahunan Badan 1771.

e-Billing Pajak

E-Billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Definisi tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kode Billing sendiri terdiri dari deret angka yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh wajib pajak.

Sementara, sistem billing merupakan sistem yang menerbitkan kode billing sebagai pengganti dari Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).

e-Billing dalam proses perpajakan di Indonesia menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing atau kode identifikasi.

Sistem ini dikelola oleh biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan billing system. Sementara, Kode billing pajak adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.

e-Form

e-Form adalah formulir SPT elektronik dalam bentuk file atau dokumen elektronik. Dokumen ini memiliki ekstensi. xfdl. Pengisian e-Form ini dapat dilakukan secara offline lewat aplikasi Form Viewer milik DJP.

Setelah e-Form SPT Tahunan dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung mengunggah atau SPT tersebut secara online via situs web DJP Online.

Perbedaannya dengan e-Filing adalah jika pelaporan SPT yang seluruhnya online dengan e-filing, sedangkan e-Form adalah formulir SPT elektronik yang dapat diisi ofline dan disampaikan melalui e-Form.

Langkah Penggunaan Fitur di DJP Online

Mendaftar DJP Online untuk menggunakan e-Filing

1. Mendapatkan e-FIN

Langkah pertama untuk melakukan penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filing adalah dengan melakukan registrasi di situs layanan aplikasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), DJP Online.

Hal-hal yang perlu Anda siapkan untuk melengkapi proses registrasi di DJP Online adalah sebagai berikut:

  • NPWP
  • Nomor e-FIN, dan
  • Alamat email aktif,

Nomor e-FIN bisa Anda dapatkan dengan mendatangi KPP terdekat dan mengisi Formulir Aktivasi e-FIN, menunjukan asli KTP dan NPWP, serta menyerahkan fotokopinya. Formulir Aktivasi e-Fin dapat diunduh pada tautan berikut.

Setelah mendapat e-FIN, lakukan pendaftaran akun DJP Online melalui web browser Anda dengan memasukkan alamat website DJP Online

2.Login akun DJP Online e-Filing

Jika akun telah berhasil diaktifkan, kini Anda sudah bisa login ke akun DJP Online e-Filing Anda. Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, tekan tombol “login” dan Anda akan masuk ke halaman sistem layanan DJP Online e-Filing.

Jenis SPT yang Bisa Dilaporkan?

Dengan memiliki akun resmi di website e-Filing DJP Online, sekarang Anda bisa mulai mengisi dan mengirimkan SPT secara rutin melalui efiling pajak tanpa harus datang ke KPP. Untuk saat ini, file CSV SPT yang dapat diunggah melalui DJP Online e-filing adalah:

  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, 1770 S, dan 1700 SS
  2. SPT Masa PPh Pasal 21 / 26
  3. SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2)
  4. SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
  5. SPT Masa PPN dan PPnBM

Menggunakan Fitur e-Filing

1. Setelah berhasil mengikuti langkah diatas dan memiliki akun untuk di djp online, silakan login dan masuk ke laman e-Filing. Jika ingin melaporkan SPT, klik “e-Filing”

daftar djp online

2.  Jika ingin melaporkan SPT secara online, klik “Buat SPT”.

aplikasi efiling e-spt DJP

3. Anda akan masuk ke halaman SPT. Kemudian, jawab pertanyaan apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Jika Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Anda bisa menggunakan fasilitas upload CSV. Jika tidak, Anda harus mengisi SPT satu per satu.

upload spt di djp online

4) Untuk menggunakan fasilitas upload CSV, klik “Upload CSV”. Selanjutnya unggah file CSV dan dokumen PDF pendukung.

lapor pajak online

5) Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman pengiriman SPT. Untuk mengirim kode verifikasi ke email Anda, klik “di sini”.

kirim spt online

6) Kemudian, periksa kotak masuk pada email Anda. Salin kode verifikasi dan tempel kode tersebut di kotak yang tersedia. Setelah itu, klik “Kirim SPT”.

cara menggunakan djp online

7) Jika e-Filing berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email Anda.

apa itu djp online

Menggunakan Fitur e-Billing

Seperti yang sudah kami jelaskan di atas, fitur e-billing adalah fitur untuk pembayaran pajak dengan metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Definisi tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelumnya, Anda bisa mendapatkan kode Billing melalui laman sse1.pajak.go.id dan sse3.pajak.go.id. Namun terrhitung mulai tanggal 1 Januari 2020, untuk mendapatakan kode billing Anda harus mengakses laman https://djponline.pajak.go.id.

Untuk menggunakan fitur ini adalah sebagai berikut:

  1. Anda login ke Akun DJP Online e-Filing Anda
  2. Pilih menu e-billing
  3. Pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE
  4. Isi formulir Surat Setoran Elektronik dengan lengkap lalu Klik Simpan.
  5. Dua kotak dialog konfirmasi akan muncul, pilih Ya untuk kotak dialog pertama dan pilih Ok untuk kotak dialog kedua, lalu akan muncul halaman baru dengan dua tombol perintah
    • Kotak Hijau, Ubah SSP: Untuk mengubah data yang sudah dimasukan
    • Kotak Ungu, Kode Billing: Untuk melanjutkan proses
    • Jika memilih Kotak Ungu (Kode Billing), maka akan muncul pemberitahuan bahwa kode billing Anda telah sukses dibuat. lalu klik OK
    • Kode Billing Anda berhasil dibuat, Klik kotak Cetak Kode Billing, jika ingin mencetaknya.

Untuk penjelasan lengkap dengan gambar, Anda bisa melihatnya melalui tautan ini.

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai DJP Online, sejarah, hingga cara penggunaannya yang mungkin berguna bagi Anda para wajib pajak atau pengusaha yang selama ini melakukan pelaporan dan pembayaran pajak yang manual.

Solusi ini dihadirkan Dirjen pajak untuk menanggapi kemajuan teknologi yang semakin berkembang dan menghadirkan solusi yang memudahkan para wajib pajak untuk melakukan pelaporan perpajakan guna pembangunan Negara yang leih merata.

Beberapa materi diambil dari: Pajak.go.id, Online.pajak.com dan Accurate.id

Ingin artikel seperti ini ada di website perusahaan Anda? Atau sedang mencari jasa penulis artikel? Hubungi kami melalui tautan ini.

 

Berikut adalah artikel menarik  lainnya yang bisa Anda baca: