Aturan Hibah Waris Menurut Pengacara Berpengalaman

Istilah hibah dan waris sering kali terkait dengan pembagian harta dari seseorang kepada ahli warisnya. Lalu, selain hibah dan waris, terdapat juga metode lain yang disebut sebagai hibah wasiat.

Ahli waris memiliki hak atas harta peninggalan seseorang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini berarti bahwa mereka memiliki hak atas bagian tertentu dari harta peninggalan tersebut, kecuali jika ada suatu perjanjian atau keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya.

Lebih jauh mengenai hibah dan waris, berikut adalah pembahasan mendalam yang diberikan rekan Pengacara kami, Redho Purnomo, S.H., M.H dari RPP LAWYERS.

Apa Perbedaan Hibah dan Waris?

Menurut Redho, istilah hibah, waris, atau wasiat merupakan istilah hukum yang mungkin sering didengar, tetapi juga sering diartikan sama oleh sebagian orang. Padahal, semua istilah ini mempunyai pengertian yang berbeda meskipun berkaitan satu sama lain.

Berikut adalah pembahasannya:

Hibah

Menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), penghibahan adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Dari penjelasan pasal tersebut, ada empat unsur dari ‘hibah’, yaitu:

  • perjanjian: hibah termasuk perjanjian sepihak, yaitu perjanjian yang membebankan prestasi (hak & kewajiban) hanya pada satu pihak saja, yaitu penerima hibah. Perjanjian hibah bisa dilakukan secara lisan atau tertulis (Pasal 1687 KUHPerdata), kecuali untuk tanah dan bangunan harus dibuat secara tertulis menggunakan Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT (Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).
  • di waktu hidupnya: pemberian hibah dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada saat pemberi hibah masih hidup.
  • dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali: pemberian hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali atas syarat-syarat yang diatur pada pasal 1672 KUHPerdata dan 1688 KUHPerdata.
  • menyerahkan suatu barang: Barang yang dijadikan objek hibah bisa dalam bentuk barang bergerak (kendaraan bermotor, perhiasan, uang), bisa juga dalam bentuk barang tidak bergerak (tanah dan bangunan).

Dengan demikian, hibah adalah pemberian suatu barang dari seseorang (pemberi hibah) kepada orang lain pada saat masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada saat pemberi hibah masih hidup pula.

Waris

Waris atau pewarisan ialah peralihan harta benda milik pewaris kepada ahli waris. Pewarisan di Indonesia bersifat pluralisme karena terdapat tiga sistem hukum waris yang masih digunakan di Indonesia sampai saat ini, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris barat. Pemberian harta waris dan pelaksanaannya dilakukan pada waktu pewaris telah meninggal dunia.

Pewarisan harus mempunyai 3 unsur, yaitu:

  • Pewaris: orang yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia dan mewariskan harta warisannya.
  • Ahli waris: orang yang berhak atas harta warisan. Ahli waris haruslah masih hidup.
  • Harta warisan: keseluruhan harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris, baik piutang-piutang maupun utang-utang.

Terdapat dua cara untuk mendapat suatu warisan yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu sebagai berikut.

  1. Secara ab intestato (ahli waris menurut undang-undang) dalam Pasal 832 KUHPerdata.

Menurut ketentuan undang-undang ini, yang berhak menerima bagian warisan adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama. Artinya, berlakunya hukum waris sudah ditentukan oleh undang-undang, yaitu KUHPerdata.

  1. Secara testamentair (ahli waris karena wasiat atau testamendalam Pasal 875 KUHPerdata.

Pewaris dalam hal ini membuat wasiat untuk para ahli warisnya yang ditunjukan dalam bentuk surat wasiat atau testamen.

Baca juga: Apakah Hutang Bisa Diwariskan? Ini Jawaban Pengacara

Jadi Apa Perbedaannya?

Hibah adalah proses transfer harta yang dilakukan oleh pemberi hibah ke orang lain di saat pemberi hibah masih hidup.

Pemberian hibah juga tidak dapat dibatalkan apabila:

  • Prosesnya tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur undang-undang.
  • Penerima hibah melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa penghibah atau kejahatan ke penghibah
  • Penerima hibah menolak memberi tunjangan ke penghibah, jika penghibah mengalami penurunan kondisi ekonomi atau jatuh miskin.

Obyek hibah itu sendiri bisa dilakukan terhadap benda bergerak (kendaraan bermotor, perhiasan, dan uang), atau benda tidak bergerak (tanah dan bangunan).

Ketika hibah batal, maka harta tersebut kembali ke tangan penghibah.

Sedangkan pewarisan adalah peralihan harta benda milik si pewaris ke ahli waris di saat pewaris meninggal dunia. Adapun tiga unsur yang harus dipenuhi dalam proses ini adalah:

  • Pewaris: orang yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia dan mewariskan harta warisannya.
  • Ahli waris: Orang yang berhak atas warisan dan masih hidup.
  • Warisan: keseluruhan harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris, baik piutang-piutang maupun utang-utang.

Pembagian harta waris di Indonesia bersifat pluralisme dan bisa menggunakan salah satu dari tiga hukum yang berlaku, hukum waris KUH Perdata, hukum waris Islam dan hukum waris adat.

Menurut Redho, keputusan untuk penggunaan hukum ini ada ditangan para ahli waris.

Baca juga: Mengetahui Hukum Pengalihan Warisan di Indonesia

hak waris edho

Apakah Bisa Melakukan Hibah Tanpa Persetujuan Ahli Waris di Mata Hukum?

Masih menurut pemaparan Redho Purnomo, S.H., M.H dari RPP LAWYERS, dalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli warisnya dan hak ini dilindungi undang-undang. Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimal hanya sebesar 1/3 harta.

Jadi, jika memang hibah melanggar hak anak, maka anak dapat menggugat pemberian hibah. Namun jika anak tidak mempermasalahkan, maka hibah tetap bisa dilaksanakan.

Untuk mencegah terjadinya tuntutan di kemudian hari, dalam praktik selalu disyaratkan adalah Surat Persetujuan dari ana-anak kandung Pemberi Hibah. Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris

Ketidaksetujuan anak bisa jadi karena ada kekhawatiran berkurangnya harta warisan yang akan mereka dapatkan atau bisa jadi karena anak-anak tidak senang kepada penerima hibah, segala hal bisa saja menjadi alasan pembenar.

Dalam hal kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain, diakomodasi dengan baik oleh undang-undang. Undang-undang tetap menghormati hak pemilik harta untuk berbagi, tanpa merugikan hak para ahli waris.

Untuk non muslim, akan tunduk pada aturan yang ada di Pasal 881 ayat (2) BW, yang mengatakan bahwa “dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”. Dalam BW terdapat penggolongan ahli waris yang dengan dasar golongan itu, menentukan seberapa besar hak mutlak mereka.

Untuk muslim tunduk pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, penegasan SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan Qs Al-Ahzab (33): 4-5, bahwa pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah.

Jadi, jika dapat dibuktikan bahwa pemberian hibah tersebut tidak melebihi 1/3 harta peninggalan pewaris (dalam sistem kewarisan Islam) atau tidak melanggar legitieme portie dari ahli waris (dalam sistem kewarisan perdata Barat), maka hibah terhadap anak angkat tetap dapat dilaksanakan.

Jika menghadapi masalah kompleks terkait sengketa pembagian warisan? Redho Purnomo, S.H., M.H. dari RPP LAWYERS siap memberikan Anda bantuan yang Anda butuhkan. Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam menangani kasus-kasus hukum warisan, kami adalah mitra yang tepat untuk membantu Anda mencapai penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Aturan Pembagian Warisan Menurut Hukum di Indonesia

chat whatsapp

Apa Saja Hak yang Wajib Dipenuhi oleh Ahli Waris?

Menurut pasal 913 KUHPerdata yang dimaksud dengan Legitime Portie adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, garis lurus menurut ketentuan undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu.

Baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat Jadi, pewaris boleh saja membuat surat wasiat atau memberikan hibah kepada seseorang namun demikian pemberian tersebut tidak boleh melanggar hak mutlak (yang harus dimiliki) dari ahli waris berdasarkan Undang-Undang tersebut.

Prinsip Legitime Portie menentukan bahwa ahli waris memiliki bagian mutlak dari peninggalan yang tidak dapat dikurangi sekalipun melalui surat wasiat si pewaris. Bagian mutlak (Legitime Portie) untuk ahli waris dalam garis ke bawah, berdasarkan pasal 914 KUHPerdata adalah:

  • Jika pewaris hanya meninggalkan 1 orang anak sah maka Legitime Portie-nya adalah setengah dari bagiannya menurut undang-undang.
  • Jika meninggalkan dua orang anak sah, maka besarnya LP adalah dua pertiga dari bagian menurut undang-undang dari kedua anak sah tersebut, sedangkan.
  • Jika meninggalkan tiga orang anak sab atau lebih, maka besarnya LP adalah tiga perempat dari bagian para ahli waris tersebut menurut ketentuan undang-undang.

Untuk ahli waris dalam garis keatas (orang tua kakek/nenek pewaris), besarnya Legitime Portie menurut ketentuan Pasal 915 KUHPerdata, selamanya setengah dari bagian menurut Undang-undang.

Baca juga: Pengertian Ahli Waris dan Aturan Hukumnya di Indonesia

hibah dan waris 1

Memiliki Masalah Dengan Pembagian Warisan?

Sedang menghadapi masalah sengketa warisan yang rumit? Tenang, Redho Purnomo, S.H., M.H. dari RPP LAWYERS siap membantu Anda. Dengan pengalaman bertahun-tahun menangani kasus-kasus serupa, kami akan menjadikan perjalanan Anda menuju penyelesaian yang lebih santai. Tim kami yang berpengalaman akan bekerja keras untuk melindungi hak-hak Anda dalam pembagian warisan dan memastikan segala sesuatunya sesuai dengan hukum.

Kami paham bahwa sengketa pembagian warisan bisa memberikan tekanan emosional. Bersama Redho Purnomo, S.H., M.H. dari RPP LAWYERS, Anda akan merasa lebih tenang karena kasus Anda akan ditangani dengan cermat dan profesional. Kami akan bekerja sama dengan Anda untuk merancang strategi terbaik demi hasil yang adil. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk konsultasi awal gratis. Mari bersama-sama mengakhiri sengketa warisan Anda dengan lebih santai dan yakin.

Bagi anda yang membutuhkan Jasa Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum untuk perusahaan atau perorangan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui kolom kontak di Aksaragama.com atau atau melalui tautan ini.

Ringkasan Pengalaman Redho Purnomo, S.H., M.H.

  • Paralegal di LBH PILAR NUSA BOGOR tahun 2014 – 2016;
  • Direktur Non Litigasi di LBH PILAR NUSA BOGOR tahun 2016 – 2018;
  • Associate Lawyer di Kantor Hukum Kusnadi, SH & Partners tahun 2016 – 2018;
  • In House Lawyer di PT. JTRUST INVESTMENTS INDONESIA tahun 2018 – 2019;
  • Senior lawyer di Law Firm TM. Mangunsong & Partners tahun 2019 – 2020;
  • Founder & Managing Partner RPP LAWYERS tahun 2019 s/d sekarang

Pengalaman Organisasi:

  • Kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) tahun 2013 – 2016;
  • Tim Hukum BALAD ADE YASIN Bupati Kab. Bogor tahun 2017 – 2018;
  • Divisi Penyumpahan & Perlindungan Profesi Advokat di DPC PERADI Kab. Bogor 2019 s/d sekarang;
  • Anggota Badan Penyuluhan & Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) MPC Kab. Bogor 2021 s/d sekarang.