Apakah Hutang Bisa Diwariskan? Ini Jawaban Pengacara
Pernahkah Anda memikirkan mengenai nasib utang seseorang setelah mereka meninggal dunia? Apakah utang tersebut akan secara otomatis terhapus, ataukah masih menjadi tanggung jawab warisannya, apakah hutang bisa diwariskan?
Jika Anda saat ini sedang berpikir untuk mengambil utang atau sedang mengurus utang orang tua yang telah meninggal, artikel ini akan memberikan wawasan yang berguna berdasarkan pengalaman rekan Pengacara kami, Redho Purnomo, S.H., M.H dari RPP LAWYERS.
Jadi, baca terus sampai selesai.
Apakah Hutang Bisa Diwariskan dalam Islam?
Menurut Redho Purnomo, hukum waris dalam Islam sendiri tidaklah mengenal penolakan waris. Hal ini disebabkan asas hukum waris dalam Islam bersifat memaksa atau dikenal dengan istilah ijbari.
Dengan demikian, hubungan antara pewaris dan ahli waris tetap ada sepanjang tidak ada yang menyebabkan ahli waris menjadi terhalang, seperti dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris atau dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Lebih lanjut, mengutip Amir Syarifuddin, H. Mohammad Daud Ali dalam bukunya Hukum Islam menerangkan bahwa asas ijbari merupakan peralihan harta dari seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah SWT tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya.
Adapun unsur “memaksa” dalam hukum kewarisan Islam itu terlihat, terutama, dari kewajiban ahli waris untuk menerima perpindahan harta peninggalan pewaris kepadanya sesuai dengan jumlah yang ditentukan Allah SWT di luar kehendaknya sendiri.
Baca juga: Mengetahui Hukum Pengalihan Warisan di Indonesia
Apakah Hutang Bisa Diwariskan dalam Berdasarkan Hukum Perdata?
Masih menurut Redho, jika ahli waris bukan beragama Islam menurut hukum perdata, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan yang jatuh kepadanya. Hal ini diatur dalam Pasal 1045 KUH Perdata yang menerangkan bahwa tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Berdasarkan Pasal 1057 KUH Perdata, untuk menolak warisan, orang yang menolak harus melakukan penolakan secara tegas dengan memberikan pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.
Jika anak pertama melepaskan hak warisnya, maka ia tidak menerima warisan si pewaris, baik harta maupun utangnya. Dengan demikian, anak pertama tersebut tidak dapat dibebankan atas utang si pewaris dan tidak dapat dituntut karena melepaskan hak waris.
Baca juga: Aturan Pembagian Warisan Menurut Hukum di Indonesia
Saya tidak Mau Menanggung Hutang Orang Tua, Bagaimana Jalan Keluarnya?
Aturan hutang warisan dalam Islam
Berdasarkan hukum Islam, hukum waris Islam sifatnya adalah memaksa, Jika Anda merupakan ahli waris sepanjang Anda memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Akan tetapi, jika pokok permasalahan dalam Anda adalah kekhawatiran Anda tentang utang orang tua Anda semasa hidup yang akan diwariskan kepada Anda di kemudian harinya, dalam KHI atau hukum Islam hal tersebut telah dibatasi.
Dalam hal ini, tanggung jawab ahli waris terhadap utang hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 175 KHI yang berisi ketentuan berikut.
- Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
- mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
- menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
- menyelesaikan wasiat pewaris;
- membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
- Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Dengan demikian dari itu, Anda tidak akan bertanggung jawab terhadap utang-utang orang tua Anda kepada pihak ketiga (penagih utang) kecuali sebatas jumlah atau nilai harta yang ditinggalkan saja.
Baca juga: Ingin Mencari Konsultan Hukum? Perhatikan Hal Ini
Aturan hutang warisan dalam hukum perdata
Lalu bagaimana dengan utang pewaris atau warisan utang berdasarakan hukum perdata? Utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Hal ini diatur dalam Pasal 1100 KUH Perdata yang berbunyi:
Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
Misalnya A, B, dan C mendapatkan 20%, 30%, dan 50% dari warisan pewaris, maka A, B, dan C harus membayar utang pewaris dengan perbandingan 20%, 30% dan 50%.
Untuk itu ada yang dinamakan “hak berpikir”. J. Satrio dalam dalam Hukum Waris (hal. 313), menjelaskan bahwa karena seorang ahli waris demi hukum memperoleh semua hak dan kewajiban si pewaris, maka ada konsekuensi yang tidak adil terhadap seseorang, sebab suatu warisan tidak selalu mempunyai saldo yang positif. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan jumlah utang pewaris melebihi aktiva pewaris.
Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.
Dalam hal ini, jika seseorang menerima warisan secara murni, ia bertanggung jawab atas seluruh utang pewaris. Sedangkan jika ia menerima dengan hak istimewa (ahli waris beneficiair), ia hanya harus menanggung utang pewaris, sebesar jumlah aktiva yang diterimanya.
J. Satrio (hal. 316) kemudian menjelaskan bahwa ada sarjana yang berpendapat bahwa para ahli waris beneficiair adalah debitur untuk seluruh utang-utang warisan, hanya saja tanggung jawabnya terbatas hanya sampai sebesar aktiva harta warisan saja. Lebih lanjut, J. Satrio mengutip Martens, menerangkan bahwa para ahli waris beneficiair dapat dikatakan sebagai debitur warisan, tetapi tidak untuk seluruh utang-utang warisan.
Sehubungan dengan itu, ada sejumlah akibat dari hak istimewa ini yang diatur dalam Pasal 1032 KUH Perdata:
- bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu lebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat; dan
- bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.
Jadi, jika para ahli waris lain menerima warisan secara murni, maka para ahli waris harus membayar semua utang pewaris. Masing-masing ahli waris harus membayar utang tersebut sebesar bagian warisan yang ia terima (jika menerima ½ bagian warisan, maka ia harus membayar ½ bagian utang pewaris). Ini berarti setiap ahli waris harus membayar utang si pewaris dengan harta mereka sendiri.
Mengenai apakah harta para ahli waris bisa diambil, tentu saja tidak bisa seketika diambil, karena tidak adanya beban jaminan kebendaan yang diletakkan di atas harta pribadi para ahli waris. Akan tetapi, kreditur mempunyai hak untuk menggugat para ahli waris untuk melunasi utang pewaris jika sampai tanggal yang disepakati, utang tersebut tidak juga dibayar.
Namun, jika para ahli waris menerima dengan hak istimewa untuk diadakan perhitungan aktiva dan pasiva warisan, para ahli waris beneficiair tersebut hanya perlu membayar utang pewaris sebesar jumlah warisan yang diterimanya. Dengan demikian, para ahli waris beneficiair ini membayar utang pewaris tersebut menggunakan warisan (aktiva) yang diperolehnya dari pewaris dan hanya sebesar itu saja.
Baca juga: Pengertian Ahli Waris dan Aturan Hukumnya di Indonesia
Memiliki Masalah Sengketa Waris? Hubungi Kami.
Apakah Anda tengah menghadapi masalah kompleks terkait sengketa pembagian warisan? Redho Purnomo, S.H., M.H. dari RPP LAWYERS siap memberikan Anda bantuan yang Anda butuhkan. Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam menangani kasus-kasus hukum warisan, kami adalah mitra yang tepat untuk membantu Anda mencapai penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum.
Tim kami yang terampil dan berpengalaman akan bekerja keras untuk melindungi hak-hak Anda dan menjalankan proses hukum dengan penuh dedikasi. Jangan biarkan sengketa warisan merusak hubungan keluarga Anda lebih jauh, percayakan kasus Anda kepada Redho Purnomo, S.H., M.H. dan RPP LAWYERS untuk menuntun Anda menuju penyelesaian yang tepat.
Kami memahami bahwa sengketa warisan dapat menjadi pengalaman yang sangat sulit secara emosional dan finansial. Namun, dengan bantuan Redho Purnomo, S.H., M.H. dari RPP LAWYERS, Anda dapat merasa yakin bahwa kasus Anda akan ditangani dengan cermat dan profesional.
Kami akan bekerja sama dengan Anda untuk merinci strategi terbaik yang akan menghasilkan hasil yang optimal. Bersama-sama, kita akan memastikan bahwa hak Anda dilindungi dan bahwa Anda mendapatkan bagian yang adil dari warisan yang seharusnya menjadi milik Anda.
Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk konsultasi awal gratis, dan mari bersama-sama mengakhiri sengketa warisan Anda dengan baik.
Ringkasan Pengalaman Redho Purnomo, S.H., M.H.
- Paralegal di LBH PILAR NUSA BOGOR tahun 2014 – 2016;
- Direktur Non Litigasi di LBH PILAR NUSA BOGOR tahun 2016 – 2018;
- Associate Lawyer di Kantor Hukum Kusnadi, SH & Partners tahun 2016 – 2018;
- In House Lawyer di PT. JTRUST INVESTMENTS INDONESIA tahun 2018 – 2019;
- Senior lawyer di Law Firm TM. Mangunsong & Partners tahun 2019 – 2020;
- Founder & Managing Partner RPP LAWYERS tahun 2019 s/d sekarang
Pengalaman Organisasi:
- Kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) tahun 2013 – 2016;
- Tim Hukum BALAD ADE YASIN Bupati Kab. Bogor tahun 2017 – 2018;
- Divisi Penyumpahan & Perlindungan Profesi Advokat di DPC PERADI Kab. Bogor 2019 s/d sekarang;
- Anggota Badan Penyuluhan & Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) MPC Kab. Bogor 2021 s/d sekarang.
Bagi anda yang membutuhkan Jasa Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum untuk perusahaan atau perorangan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui kolom kontak di Aksaragama.com atau atau melalui tautan ini.